Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Berita Mojokerto

Terapkan Perwali 55, Ning Ita Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru dan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

badge-check

Mojokerto Kota-www.majalahdetektif.com : Menindaklanjuti penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto, Tim Gugus Tugas mengadakan Rapat Analisa dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertempat di ruang rapat Nusantara pada Jumat (10/7/2020) pagi. Rapat dipimpin secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, dengan didampingi oleh Ketua DPRD Sunarto, Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot. Harlistyati. 

Dalam rapat evaluasi ini, membahas tentang Perwali Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali nomor 47  diantaranya penambahan pada pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan yaitu maksimal 30 % dari kapasitas ruangan. Pada perwali nomor 55 juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil non reaktif Rapid Test.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, pada Perwali nomor 47 yang dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dalam Perwali 55 dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp. 200.000,-. “Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan. Penyitaan KTP, Pencabutan izin usaha, denda administratif dan kerja sosial.” tegasnya.

Dalam pengarahan nya, Ning Ita, menyampaikan akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu ke depan. Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh. “Tim Gugus Tugas bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan Camat sebagai koordinatornya.”kata Ning Ita.

Terkait sosialisasi terhadap pelaku ekonomi Kreatif, Ning Ita, menyampaikan agar dikumpulkan untuk sosialisasi. “Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan door to door, jadi mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi sehingga sosialisasi dapat selesai, tidak membutuhkan waktu yang lama.”tegasnya.

Menutup pengarahan nya, Ning Ita menyampaikan bahwa untuk tempat-tempat yang padat seperti pasar tanjung akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam penerapan tatanan normal baru. “Sosialisasi juga akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan dengan konten yang singkat dan menarik, serta himbauan dalam bentuk rekaman” ujarnya.(achmadmardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto