Mojokerto – majalahdetektif.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto bersepakat untuk bersinergi bersama media menuju Pemilu 2024 yang berintegritas di Kota Mojokerto guna mensukseskan Pilihan Kepala Daerah(Pilkada),di Hotel Lynn pada Jumat (15/11/2024) siang.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati S.Pd berharap agar media di Kota Mojokerto bisa bersinergi untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pilihan Walikota (Pilwali) Kota Mojokerto maupun Pilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang bakal digelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
“Media selama ini sangat membantu dalam segala lini. Baik mengungkap hal yang gelap menjadi terang benderang, Untuk itu kami mengajak bersinergi agar Pilkada pada akhir bulan Nopember ini tepatnya pada tanggal 27 bisa lancar dan sukses sesuai rencana,” ungkap Dian Pratmawati Ketua Bawaslu Kota Mojokerto.
Sementara Nara Sumber yang dihadirkan Bawaslu Royin Fauziana M.Si dari Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur menjelaskan, Bahwa dalam UU 32 tahun 2002 Bab VI Pasal 52 menyebutkan, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
“Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau lembaga penyiaran,” tegas Komisioner KPUD Bidang Kordinator Kelembagaan ini.
Menurutnya, dalam SPS Pasal 71 yang mengatur penyiaran Pemilu. Yang pertama menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dan/atau Pilkada. Kedua bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilu.
“Sedangkan yang Ketiga media tidak boleh memihak pada salah satu peserta Pemilu. Keempat tidak dibiayai oleh peserta Pemilu kecuali dalam bentuk iklan” tegas Royin.
Menurutnya yang Kelima tunduk pada peraturan UU serta peraturan dan kebijakan teknis tentang pemilu yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
“Yang terakhir atau Keenam iklan kampanye yang ditayangkan media harus tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang baik KPU maupun Bawaslu” tutupnya.
Humas Bawaslu Kota Mojokerto Bagus dalam kesempatan itu juga berkesempatan memberikan sambutan yang cukup menggembirakan kepada puluhan media yang hadir bahwa Media baru boleh menayangkan iklan kampanye mulai dari 10 November 2024 hingga 23 November 2024 mendatang hingga Minggu tenang.
“Kalau sebelum tanggal 10 November 2024 itu media hanya boleh mensosialisasikan Pasangan Calon Pimpinan Daerah, Kegentuannya tidak boleh ada Berita atau Iklan ajakan untuk memilih salah satu Pasangan Calon(Paslon) Pimpinan Daerah,” Ungkap Bagus Anggota Bawaslu Kota Mojokerto ini. (Mar/Adv)