Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Advertorial

Bawaslu Bersama Puluhan Media Sepakat Bersinergi Sukseskan Pilkada 27 Nopember Mendatang

badge-check


					Bawaslu Bersama Puluhan Media Sepakat Bersinergi Sukseskan Pilkada 27 Nopember Mendatang
Perbesar

Bawaslu Bersama Puluhan Media Sepakat Bersinergi Sukseskan Pilkada 27 Nopember Mendatang

Bawaslu Bersama Mitra Media Kota Mojokerto Sepakat Sukseskan Pilkada 27 November 2024

Mojokerto – majalahdetektif.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto bersepakat untuk bersinergi bersama media menuju Pemilu 2024 yang berintegritas di Kota Mojokerto guna mensukseskan Pilihan Kepala Daerah(Pilkada),di Hotel Lynn pada Jumat (15/11/2024) siang.

 

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati S.Pd berharap agar media di Kota Mojokerto bisa bersinergi untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pilihan Walikota (Pilwali) Kota Mojokerto maupun Pilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang bakal digelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

 

“Media selama ini sangat membantu dalam segala lini. Baik mengungkap hal yang gelap menjadi terang benderang, Untuk itu kami mengajak bersinergi agar Pilkada pada akhir bulan Nopember ini tepatnya pada tanggal 27 bisa lancar dan sukses sesuai rencana,” ungkap Dian Pratmawati Ketua Bawaslu Kota Mojokerto.

 

Sementara Nara Sumber yang dihadirkan Bawaslu Royin Fauziana M.Si dari Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur menjelaskan, Bahwa dalam UU 32 tahun 2002 Bab VI Pasal 52 menyebutkan, Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

 

“Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau lembaga penyiaran,” tegas Komisioner KPUD Bidang Kordinator Kelembagaan ini.

 

Menurutnya, dalam SPS Pasal 71 yang mengatur penyiaran Pemilu. Yang pertama menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu dan/atau Pilkada. Kedua bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilu.

 

“Sedangkan yang Ketiga media tidak boleh memihak pada salah satu peserta Pemilu. Keempat tidak dibiayai oleh peserta Pemilu kecuali dalam bentuk iklan” tegas Royin.

 

Menurutnya yang Kelima tunduk pada peraturan UU serta peraturan dan kebijakan teknis tentang pemilu yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

 

“Yang terakhir atau Keenam iklan kampanye yang ditayangkan media harus tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang baik KPU maupun Bawaslu” tutupnya.

 

Humas Bawaslu Kota Mojokerto Bagus dalam kesempatan itu juga berkesempatan memberikan sambutan yang cukup menggembirakan kepada puluhan media yang hadir bahwa Media baru boleh menayangkan iklan kampanye mulai dari 10 November 2024 hingga 23 November 2024 mendatang hingga Minggu tenang.

 

“Kalau sebelum tanggal 10 November 2024 itu media hanya boleh mensosialisasikan Pasangan Calon Pimpinan Daerah, Kegentuannya tidak boleh ada Berita atau Iklan ajakan untuk memilih salah satu Pasangan Calon(Paslon) Pimpinan Daerah,” Ungkap Bagus Anggota Bawaslu Kota Mojokerto ini. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial