Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Advertorial

Budiarto Berharap PPDB Kota Mojokerto Tertib dan Mudah Dipantau

badge-check


					Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto Perbesar

Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 harus dijadikan sebagai wadah untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada para siswa. Sehingga proses pendaftaran bisa lebih tertib dan mudah untuk dipantau.

 

“Pertama, PPDB harus mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran harus menjadi lebih tertib dan mudah dipantau. Fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto harus diberikan,” kata Budiarto di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (26/6/2024).

 

Dia menambahkan, PPDB juga harus dijadikan sebagai wadah untuk melakukan pemetaan sekolah. Di mana dari situ, akan terlihat sekolah yang diminati dan sekolah yang tidak diminati.

 

Berdasarkan aturan yang ada, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

 

“Prinsipnya semua sekolah harus diminati dan itu bisa terjadi kalau sekolahnya berkualitas. Nah, meningkatkan kualitas sekolah ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemkot Mojokerto harus mewujudkan itu,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemkot Mojokerto. Bahkan Pemkot Mojokerto boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

 

“Selain jalur zonasi PPDB juga mengakomodir Jalur afirmasi 20 persen, Jalur perpindahan orangtua/wali 5 persen, dan Jalur Prestasi 10 persen,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial