HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Advertorial

Budiarto Berharap PPDB Kota Mojokerto Tertib dan Mudah Dipantau

badge-check


					Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto Perbesar

Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 harus dijadikan sebagai wadah untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada para siswa. Sehingga proses pendaftaran bisa lebih tertib dan mudah untuk dipantau.

 

“Pertama, PPDB harus mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran harus menjadi lebih tertib dan mudah dipantau. Fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto harus diberikan,” kata Budiarto di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (26/6/2024).

 

Dia menambahkan, PPDB juga harus dijadikan sebagai wadah untuk melakukan pemetaan sekolah. Di mana dari situ, akan terlihat sekolah yang diminati dan sekolah yang tidak diminati.

 

Berdasarkan aturan yang ada, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

 

“Prinsipnya semua sekolah harus diminati dan itu bisa terjadi kalau sekolahnya berkualitas. Nah, meningkatkan kualitas sekolah ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemkot Mojokerto harus mewujudkan itu,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemkot Mojokerto. Bahkan Pemkot Mojokerto boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

 

“Selain jalur zonasi PPDB juga mengakomodir Jalur afirmasi 20 persen, Jalur perpindahan orangtua/wali 5 persen, dan Jalur Prestasi 10 persen,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan

24 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya

23 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

20 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Trending di Advertorial