Kota Mojokerto, majalahdetektif.com — Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. Hal ini disampaikannya saat membuka Diklat Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) yang digelar secara virtual pada Selasa malam (22/7/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan tindakan hukum semata, namun harus ditopang oleh budaya integritas yang kuat dan menyeluruh di semua lini birokrasi.
> “Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa adanya budaya integritas. Budaya ini tidak tumbuh dalam semalam, tapi dibentuk melalui penegakan kode etik yang tegas, konsistensi dalam pelaporan LHKPN, serta penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tegasnya.
Ning Ita juga menekankan bahwa membangun sistem pengawasan penting, namun membentuk sumber daya manusia yang berintegritas jauh lebih fundamental. Menurutnya, setiap ASN harus mampu menjadi teladan dan motor penggerak perubahan.
> “Kita bisa membangun sistem secanggih apa pun, tapi jika integritas manusianya rapuh, semua akan sia-sia. ASN harus menjadi agen perubahan yang mendorong semangat kolektif menuju pemerintahan yang bersih,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita turut mengingatkan pentingnya menjunjung nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai BerAKHLAK bukan sekadar slogan, melainkan pedoman moral yang harus melekat dalam sikap dan tindakan setiap aparatur negara.
Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap integritas, Kota Mojokerto berhasil mencetak capaian luar biasa di tahun 2024. Melalui indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota Mojokerto meraih skor 98,41 — tertinggi di Jawa Timur dan masuk tiga besar nasional.
Capaian tersebut mencerminkan keseriusan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menanamkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di setiap aspek pelayanan publik.
Diklat PADI ini diharapkan menjadi ruang penguatan kapasitas ASN dalam memahami dan menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi secara praktis, sekaligus sebagai upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya saing. (Den)