HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Advertorial

Darurat Judi Online, Budiarto Berharap Pemkot Mojokerto Sidak HP ASN

badge-check


					Darurat Judi Online, Budiarto Berharap Pemkot Mojokerto Sidak HP ASN Perbesar

Darurat Judi Online, Budiarto Berharap Pemkot Mojokerto Sidak HP ASN

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Budiarto, Anggota DPRD Kota dari Fraksi PKS memberikan tanggapan terkait darurat judi daring (online) yang semakin hari kian marak. Ditemui di sela-sela ia rapat pada Kamis (27/7/2024) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.

 

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada sekitar 3,2 juta warga yang jadi pemain judi online. Baru di kuartal pertama 2024 saja, perputaran uang judi online di Indonesia sudah mencapai Rp100 triliun. Kemudian, secara akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sampai kuartal 1 2024 jumlahnya menembus Rp600 triliun.

 

Ketua PKS Kota Mojokerto ini berharap agar semua stakeholder baik pemerintahan dan non pemerintahan bahu membahu supaya judi online segera dapat diatasi.

 

“Pemerintah Kota Mojokerto, Kementerian Kominfo, Internet Service Provider, Perbankan dan pihak Kepolisian lebih mengintensifkan untuk mempersempit ruang gerak dengan cara sinkronisasi 4 lembaga ini dalam merazia halaman-halaman digital dan pembekuan rekening,” harapnya.

 

Tidak hanya marak di lingkungan masyarakat biasa ternyata judi online juga marak di kalangan legislatif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data bahwa lebih dari 1.000 orang di DPR pusat dan daerah terlibat permainan judi online.

 

Saat ini, pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

 

Ia menambahkan, kerjasama seluruh ormas, pemuka agama dan pemerintah daerah juga diperlukan.

 

“Aktivitas judi tidak dibenarkan dalam semua agama apapun. Semoga Pemerintah Kota Mojokerto juga sigap untuk terjun langsung merazia halaman lokal yang terindikasi judi online maupun sidak HP ASN Pemkot Mojokerto,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan

24 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya

23 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

20 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Trending di Advertorial