RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

Advertorial

Dewan Asal PKS Ingatkan PDRD Penting Untuk Tatanan Kota Mojokerto Agar Lebih Baik

badge-check


					Dewan Asal PKS Ingatkan PDRD Penting Untuk Tatanan Kota Mojokerto Agar Lebih Baik Perbesar

Dewan Asal PKS Ingatkan PDRD Penting Untuk Tatanan Kota Mojokerto Agar Lebih Baik

Mojokerto – majalahdetektif.com : Salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto dari PKS Budiarto mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan bagian penting dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) untuk keberlangsungan tatanan Pemerintahan Kota Mojokerto yang lebih baik lagi.

 

Itulah salah satu diungkapan anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto saat ditemui media ini disela-sela acara yang digelar partainya PKS pada Jumat (28/6/2025) malam.

 

“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah hal penting yang harus dilakukan demi terciptanya regulasi yg baik demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan keberlangsungan tatanan Pemerintahan Kota kita Mojokerto yang lebih baik lagi” Imbuhnya.

 

Menurut Ketua DPD PKS Kota Mojokerto ini, Khusus Kebijakan retribusi sampah ini harus diperjelas dan harus memberikan kepastian kebijakan di tengah masyarakat.

 

“Kami selaku Wakil Rakyat Kota Mojokerto juga memberikan juga mengingatkan dengan terjadinya beberapa penolakan dari warga Kota Mojokerto, maka selayaknya Pemerintah Kota Mojokerto harus membenahi diri, mengevaluasi dan memberikan narasi positif di tengah masyarakat serta konsultasi publik harus diterapkan sebelum pembuatan Perda maupun kebijakan lainnya, intinya perlu dilakukan restrukturisasi kebijakan demi kebaikan.” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini.(Mar-Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

4 Maret 2026 - 13:05 WIB

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

3 Maret 2026 - 09:10 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto

24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

17 Februari 2026 - 10:23 WIB

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

13 Februari 2026 - 04:17 WIB

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah
Trending di Advertorial