Mojokerto – majalahdetektif.com : Salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto dari PKS Budiarto mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan bagian penting dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) untuk keberlangsungan tatanan Pemerintahan Kota Mojokerto yang lebih baik lagi.
Itulah salah satu diungkapan anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto saat ditemui media ini disela-sela acara yang digelar partainya PKS pada Jumat (28/6/2025) malam.
“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah hal penting yang harus dilakukan demi terciptanya regulasi yg baik demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan keberlangsungan tatanan Pemerintahan Kota kita Mojokerto yang lebih baik lagi” Imbuhnya.
Menurut Ketua DPD PKS Kota Mojokerto ini, Khusus Kebijakan retribusi sampah ini harus diperjelas dan harus memberikan kepastian kebijakan di tengah masyarakat.
“Kami selaku Wakil Rakyat Kota Mojokerto juga memberikan juga mengingatkan dengan terjadinya beberapa penolakan dari warga Kota Mojokerto, maka selayaknya Pemerintah Kota Mojokerto harus membenahi diri, mengevaluasi dan memberikan narasi positif di tengah masyarakat serta konsultasi publik harus diterapkan sebelum pembuatan Perda maupun kebijakan lainnya, intinya perlu dilakukan restrukturisasi kebijakan demi kebaikan.” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini.(Mar-Adv)