Bapenda Kabupaten Mojokerto Tertibkan Reklame Tak Patuh Pajak, Segel hingga Pembongkaran Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

Advertorial

DPRD Kabupaten Mojokerto Perjuangkan UMK & BPJS 200 Karyawan CV Sumber Artha

badge-check


					DPRD Kabupaten Mojokerto Perjuangkan UMK & BPJS 200 Karyawan CV Sumber Artha Perbesar

DPRD Kabupaten Mojokerto Perjuangkan UMK & BPJS 200 Karyawan CV Sumber Artha

Mojokerto – majalahdetektif.com : CV Sumber Artha Puri Mojokerto terbukti memberikan upah dibawah UMK, DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi IV memperjuangkan 200 karyawan CV tersebut dengan melakukan sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Mojokerto, Rabu (8/2/2023).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii mengatakan, kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

 

Setidaknya, kurang lebih 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut. Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

 

“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Sopii.

 

Sopii menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.

 

Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto. “Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Sopii.

 

Menurut Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.

 

Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah. Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

 

“Meskipun Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” tandas Sopii.

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK dan BPJS untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

 

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.Di sisi lain, Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

 

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” tutup politikus Partai Demokrat ini. (Mar-Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Tertibkan Reklame Tak Patuh Pajak, Segel hingga Pembongkaran

14 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Trending di Advertorial