HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Advertorial

DPRD Kabupaten Mojokerto Perjuangkan UMK & BPJS 200 Karyawan CV Sumber Artha

badge-check


					DPRD Kabupaten Mojokerto Perjuangkan UMK & BPJS 200 Karyawan CV Sumber Artha Perbesar

DPRD Kabupaten Mojokerto Perjuangkan UMK & BPJS 200 Karyawan CV Sumber Artha

Mojokerto – majalahdetektif.com : CV Sumber Artha Puri Mojokerto terbukti memberikan upah dibawah UMK, DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi IV memperjuangkan 200 karyawan CV tersebut dengan melakukan sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Mojokerto, Rabu (8/2/2023).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii mengatakan, kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

 

Setidaknya, kurang lebih 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut. Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

 

“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Sopii.

 

Sopii menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.

 

Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto. “Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Sopii.

 

Menurut Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.

 

Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah. Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

 

“Meskipun Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” tandas Sopii.

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK dan BPJS untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

 

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.Di sisi lain, Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

 

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” tutup politikus Partai Demokrat ini. (Mar-Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan

24 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya

23 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

20 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Trending di Advertorial