Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Advertorial

DPUPR Perkim Kota Mojokerto Percepat Perencanaan Kegiatan Tahun 2025

badge-check


					DPUPR Perkim Kota Mojokerto Percepat Perencanaan Kegiatan Tahun 2025 Perbesar

DPUPR Perkim Kota Mojokerto Percepat Perencanaan Kegiatan Tahun 2025

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kota Mojokerto bergerak cepat dalam menyusun perencanaan kegiatan.

Sebagai bagian dari komitmen pembangunan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah menetapkan 10 proyek strategis tahun 2025 melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/366/417.101.3/2024.

Dari 10 proyek strategis yang direncanakan, tiga di antaranya merupakan kelanjutan dari pembangunan tahun 2024, yakni:
1. Pembangunan Gedung Gayatri di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.
2. Pembangunan prasarana di Gelora A. Yani.
3. Pembangunan lanskap Kantor Kecamatan Kranggan.

Sementara itu, tujuh proyek lainnya merupakan inisiatif baru, di antaranya:
1. Rehabilitasi ruang rawat inap RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, disesuaikan dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari BPJS Kesehatan.
2. Pembangunan gedung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Mojokerto.
3. Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Wates, Kecamatan Magersari.
4. Pembangunan masjid di bekas gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada, menggantikan musala di Kantor Pemkot Mojokerto.
5. Pembangunan ruang kelas baru di SMPN 4 Kota Mojokerto.
6. Rehabilitasi ruang kelas di SDN Miji 3.
7. Rehabilitasi ruang kelas di SDN Wates 6.

Kepala DPUPR Perkim Kota Mojokerto, Muraji, S.T., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya segera mempercepat proses perencanaan setelah sebelumnya sempat tertunda akibat kebijakan efisiensi.

“Setelah SE dari Mendagri turun, DPUPR Perkim siap tancap gas untuk menyelesaikan perencanaan kegiatan tahun ini,” ujarnya pada Jumat (14/3/2025).

Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD serta Surat Edaran Mendagri mengenai penyesuaian efisiensi, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prastyo, A.T.D., M.M., menerbitkan surat tertanggal 14 Maret 2025 untuk memastikan percepatan perencanaan proyek.

Menurut Gaguk, target utama adalah menyelesaikan seluruh produk perencanaan pada April 2025 agar proyek dapat segera berjalan.

“Kami sudah menyusun jadwal agar semua produk perencanaan selesai pada April,” tegasnya.

Pada tahun ini, DPUPR Perkim Kota Mojokerto akan melaksanakan 33 paket pengerjaan yang mencakup berbagai bidang:
– Penataan ruang, bangunan, dan bina konstruksi: 14 paket.
– Bina marga (infrastruktur jalan): 13 paket.
– Sumber daya air: 3 paket.
– Perumahan dan kawasan permukiman: 3 paket.

“Kami berharap seluruh paket ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, dengan perencanaan kegiatan fisik tuntas pada April,” pungkasnya. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Advertorial