Mojokerto, majalahdetektif.com —
Kasus dugaan pemalsuan surat hibah tanah dan bangunan mencuat di Kabupaten Mojokerto. Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi, diadukan ke Polres Mojokerto melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Kabupaten Mojokerto, H. Machrodji Mahfud.
Pengaduan tersebut diajukan setelah Machrodji Mahfud sebelumnya menyampaikan laporan dan klarifikasi awal kepada jajaran Satreskrim Polres Mojokerto terkait dugaan permasalahan administrasi hibah tanah. Selanjutnya, laporan resmi disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto dan dipublikasikan kepada awak media dalam kegiatan press release yang digelar di Kafe WKK, Jalan Raya Empunala, Kota Mojokerto, Jumat (2/1/2025) sore.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Machrodji Mahfud yang didampingi Wakil Ketua PWMR, Suanang, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berawal dari temuan Surat Pernyataan Hibah tertanggal 1 November 2021. Surat tersebut dibuat oleh salah satu dari beberapa ahli waris bernama Sairojin dan digunakan sebagai dasar pengurusan sertifikat tanah, yang proses administrasinya diduga difasilitasi oleh Kepala Desa Temon.
Menurut Machrodji, surat hibah tersebut diduga dibuat tanpa melibatkan serta tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Padahal, objek yang disengketakan merupakan tanah warisan almarhum Supi’i dengan luas sekitar 626,5 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian yang dilakukan pelapor, almarhum Supi’i diketahui meninggalkan empat ahli waris, yakni istri bernama Mak Tin serta tiga anak masing-masing bernama Sairojin, Maimanah, dan Suyitno. Laporan yang diajukan menyoroti proses administrasi hibah yang dinilai tidak memenuhi prinsip kesepakatan seluruh ahli waris.
“Dari hasil penelusuran kami, surat pernyataan hibah tersebut hanya dibuat oleh satu ahli waris tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya, namun tetap digunakan dalam proses administrasi pertanahan,” ujar Machrodji.
Ia menambahkan, surat hibah tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi yang diterimanya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah dan bangunan tersebut disebut telah terbit, namun hingga kini masih berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya keberatan dan protes dari ahli waris lainnya.
Machrodji menilai, penguatan administrasi terhadap surat hibah yang dibuat secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara secara objektif dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat selaku pelapor dan penerima kuasa dari sebagian ahli waris mendesak Polres Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh ahli waris, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Mojokerto. (Den)














