Surabaya – majalahdetektif.com : Memasuki babak seru sidang keenam Kasus Pencucian Uang(TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa(MKP) pada Rabu (24/02/2022) sungguh minta ampun pasalnya selain Jadwal sidangnya molor hampir 10 jam, Terdakwa MKP membenarkan untuk memperoleh Jabatan dilingkungan wilayah kekuasaannya Pemerintahan Kabupaten Mojokerto bawahannya diwajibkan membayar dan iuran meskipun ada yang mengangsur, ada yang hingga masuk Bui seperti Ahmad Rifai Mantan Kadishub, tak ampun mantan Ajudanpun yang setia mendampinginya kemanapun MKP pergi masih juga “dipalak”. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Ahmad Rifai mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Satrio Wahyu Utama, Edi Tofik mantan Ajudan Bupati Mojokerto sungguh layak disebut tanpa ampun, Terdakwa MKP-pun membenarkannya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Erlangga Sesuai pantauan media ini Ahmad Rifai sebenarnya saat ditawari Nono orang kepercayaan MKP untuk dijadikan Camat Kutorejo sebenarnya warga Bejijong ini mengaku tidak punya uang, namun mengingat merasa tertinggal kariernya, teman seletting sudah lama banyak yang menjadi Camat dan Kepala OPD, maka setelah berunding dengan keluarganya maka terpaksa tawaran Nono diterima dan dicarikan hutangan sebanyak 150 Juta, setelah itu baru bisa dilantik MKP, “Saat mengejar jabatan Camat saya sama istri kebetulan juga Pegawai Negeri sama-sama Hutang kesana-kemari hingga terkumpul 145 itupun harus lunas maka sebelum dilantik saya dan istri mencari tambahan 5 juta baru bisa dilantik, demikian juga saat saya dipromosikan jadi Kadishub juga dimintai 150 juta lagi, terpaksa saya cicil hingga setahun lebih hingga saya mengalami musibah,cobaan dipenjara 2 tahun atas kasus merobohkan bangunan di Terminal Pohjejer diputus dua tahun penjara dan selama 2 tahun lebih saya tidak terima gaji dan insentif padahal saya berhasil Kabupaten Mojokerto jadi Juara Nasional Wahana Tata Nugraha” keluh Rifai dengan trenyuh dihadapan Team Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK dan Pengacara MKP serta para hadirin yg memenuhi bangku sidang Tipikor Juanda saat itu.
Lain halnya dengan Satrio Wahyu Utomo mantan Ajudan yang kini menjadi Kasubbid. di Bappeda, meski dia sangat dekat dengan MKP merasa bertahun-tahun mendampingi MKP selaku Ajudan setia selama bertahun-tahun, namun saat mau diorbitkan jadi pejabat yang lebih tinggi dia diharus membayar 25 juta melalui Juliane yang kini menjadi Sekretaris BKD Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Saat itu saya ditelepon Ibu Yuliane dari BKD jika ingin diorbitkan memjadi Kasub Bidang di Bappeda harus membayar 25 juta maka sebelum pelantikan saat jam kerja saya menyerahkam 25 juta kepada Ibu Yuliane melalu Stafnya Pak Agus dikantor BKD, baru dapat undangan mutasi dan besuknya pagi saya bisa dilantik sebagai Kasubbid di Bapeda sampai saat ini” ujar mantan Ajudan ini.
Dalam sidang keenam dalam kasus pencucian uang (TPPU) sebesar 48 milliar dengan terdakwa Mantan Bupati Mojokerto itu, juga dihadirkan saksi-saksi kunci yang semuanya menjadi korban jual beli jabatan antara lain Achmad Andri mantan Kadispora yang mengaku dipalak 345 Juta, Harsono mantan Kadiknas Kadiknas dipalak 325 Juta yang ketiganya sudah pensiun, Edi Toufik mantan Ajudan yang sekarang masih aktif menjadi Kasatpol PP saat ingin menjadi Camat Pungging juga “dipalak” MKP melalui Nono orang kepercayaaannya MKP sebesar 200 Juta lebih dan harus membayar berbagai iuran bersama camat dan Kepala OPD baik untuk pembelian Jet Sky, Sogok BPK senilai puluhan juta meskipun dicicil secara bertahap.
Sesuai pantauan media ini, Diakhir persidangan yang melelahkan dan menyiksa para Saksi-Saksi, Pengacara & Para Wartawan yang meliput kasus besar ini, pasalnya dalam undangan sedianya sidang dimulai pukul 9 siang namun kenyataannya baru dimulai setelah Sholat Mahrib hingga berakhir sekitar pukul 22.00 WIB itu, Dalam kesempatan itu terdakwa MKP membenarkan kesaksian 5 Saksi yang pernah jadi anak buahnya tersebut, namun menurut MKP khusus pembelian dupa dari mantan Kadiknasnya Harsono sebesar 120 juta yang jumlahnya cukup fantastis beberapa kontainer menurut pengakuan orang kuat ini dipergunakan untuk uri-uri budaya Mojopahit serta sarana doa di berbagai punden-punden yang ada di setiap desa di Kabupaten Mojokerto dan terdakwa MKP mengaku sebagai orang Islam tulen.
“Semua kesaksian lima saksi malam ini saya benarkan semua yang mulia, cuma saya harus klarifikasi bahwa saya ini orang Islam tulen, dupo sebanyak beberapa kontainer senilai 120 juta tersebut selain saya pakai untuk sarana berdoa dan mengharumkan ruangan rumah dinas Peringitan juga untuk kami bakar setiap acara-acara di Pendopo, selebihnya saya serahkan pada Juru Kunci punden-punden yang ada disetiap desa diseluruh wilayah Kabupaten Mojokerto, tapi saya ini Orang Islam tulen yang mulia” jelas MKP-suami syah Bupati Mojokerto Dokter Ikhfina Fatmawati ini.(achmadmardianto)