Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

Berita Kediri

Gak bahaya Tah..!! Perjudian sabung ayam di Desa Kanigoro Kecamatan kras Kabupaten Kediri APH TUTUP MATA

badge-check


					Gak bahaya Tah..!!
Perjudian sabung ayam di Desa Kanigoro Kecamatan kras Kabupaten Kediri
APH TUTUP MATA Perbesar

Gak bahaya Tah..!! Perjudian sabung ayam di Desa Kanigoro Kecamatan kras Kabupaten Kediri APH TUTUP MATA

Kediri, majalahdetektif.com – Perjudian sabung ayam di Desa Kanigoro Kecamatan kras Kabupaten Kediri ditengarai masih beraktifitas. Pengelola tempat perjudian sabung ayam yang biasa dipanggil ( K ) dan (S) sekitar lokasi.

Masyarakat merasa resah dengan adanya aktifitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Hasil penelusuran wartawan ke lokasi, mendapat informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktifitas perjudian sabung ayam, Minggu (14/1/2024).

“Memang benar pak, lokasi tersebut ada sarang besar perjudian dadu dan sabung ayam, dan sudah ada, tidak ada penindakan dari kepolisian,” terangnya kepada awak media di lokasi.

Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, mereka terkesan dan merasa kebal hukum, melihat aktivitasnya hingga saat ini.

”Seolah-olah kebal hukum, buktinya sampai saat ini tidak pernah ada operasi, aman-aman saja,” cetusnya.

Dalam hal ini tidak ada yang kebal hukum, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” jadi tidak ada warga negara Indonesia yang kebal akan hukum, semua yang melanggar ada sanksinya.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, bahwa semua ada pasal-pasalnya. Termasuk perjudian sabung ayam diatur dalam pasal 303 KUHP , Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.

Masyarakat berharap perjudian sabung ayam dan dadu, segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik dari Polda Jatim dan Polres Kediri. Sehingga benar- benar ditutup, tidak terkesan buka tutup untuk lokasi tersebut kedepannya papar salah satu warga yang mewakili masyarakat setempat.

Team investigasi / wartawan, akan melayangkan surat Somasi untuk Mabes Polri dan Kapolda Jatim agar segera melakukan penangkapan baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut sesuai keluhan warga sekitar.(Tim/Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merasa Kebal Hukum, Pengelolah Perjudian Sabung Ayam (J) Beraktivitas Kembali Bangkit Dari Kubur, APH Dan TNI Harus Tegas!!! 

27 April 2024 - 07:21 WIB

Gak Bahayatah !!! Bulan Romadhon Perjudian Kediri Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Bangkit dari kubur APH, Terkesan di biarkan

30 Maret 2024 - 16:23 WIB

Kembalinya Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Wilayah Polsek Kediri, Terkesan APH Lalai, Ada Apa ???

24 Maret 2024 - 06:08 WIB

Gak Bahaya tah …!! Perjudian di desa Pekangkungan Kecamatan Gondang wetan Pasuruan, APH TUTUP MATA !!!

6 Maret 2024 - 14:49 WIB

Kepala Dinas PUPR PERAKIM Kota Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024

12 Februari 2024 - 14:47 WIB

Kepala Dinas PUPR PERAKIM Kota Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024
Trending di Headline