Kembalinya Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Wilayah Polsek Kediri, Terkesan APH Lalai, Ada Apa ???

Kabupaten Kediri, majalah detektif.com –Perjudian Sabung Ayam dan sejenisnya sudah melanggar hukum, dan agama, karena tindak perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain di larang secara tegas oleh hukum positif (KUHP).

Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU. No. 7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini bahwa, saat ini beraktivitas kembali perjudian sabung ayam, di Desa Kepung Kecamatan, Puncu Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang dikelolah dengan inisial (J) bahkan mengadakan event udangan besar-besaran,” ungkapnya, Minggu (24/03/2024).

“Saya ingin wilayah kediri dinetralisirkan semua titik sabung ayam, dan ada memang beberapa titik juga beraktivitas,” imbuhnya.

Aparat penegak hukum harus tegas dan menindaklanjuti keluh kesah masyarakat, karena tugas Aparat penegak hukum memberikan pelayanan, kenyamanan di setiap wilayah.

“Mengingat di bulan suci Ramadhan ini, saya ingin wilayah kediri aman dan tidak ada perjudian sedikit pun, dan berharap APH segera menindaklanjuti dengan tegas, dan tidak terkesan buka tutup,” harapnya warga masyarakat setempat.

“Jika di wilayah Kediri masih ada aktivitas perjudian sabung ayam saya akan lapor ke Humas Presisi Polri pengaduan ke Polda Jatim,” tutupnya.

(Team)

Leave a Reply