DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Berita Mojokerto

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Mojokerto Sepakati Tujuh Raperda Baru

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : Senin (6/5) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Rapat Paripurna berlangsung di ruang Rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto.

Agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi, pengambilan Keputusan DPRD terhadap 7 rancangan peraturan daerah / raperda, penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama serta pendapat akhir Wali Kota.

Dalam pembacaan pendapat akhir Wali Kota, Ning Ita menyampaikan tujuh raperda tersebut meliputi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Mojokerto, raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, raperda tentang pengaturan jaminan sosial daerah, raperda tentang izin pembuangan air limbah dan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, raperdatentang izin lingkungan, raperda tentang pengelolaan rumah susun umum dan raperda tentang rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto.

Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan, dari tujuh raperda yang dibahas pada rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, tiga raperda pertama merupakan usulan dari DPRD Kota Mojokerto sedangkan empat yang lain merupakan usulan  Wali Kota Mojokerto selaku pihak eksekutif.

Ketujuh Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim eksekutif yang pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu yang berbeda. Pembahasan tiga raperda inisiatif DPRD dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Nopember 2018 sedangkan empat raperda yang berasal dari Wali Kota dibahas pada tanggal 18 sampai dengan 21 Desember 2018.

Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, ketujuh raperda dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto