Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Mojokerto Sepakati Tujuh Raperda Baru

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : Senin (6/5) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Rapat Paripurna berlangsung di ruang Rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto.

Agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi, pengambilan Keputusan DPRD terhadap 7 rancangan peraturan daerah / raperda, penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama serta pendapat akhir Wali Kota.

Dalam pembacaan pendapat akhir Wali Kota, Ning Ita menyampaikan tujuh raperda tersebut meliputi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Mojokerto, raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, raperda tentang pengaturan jaminan sosial daerah, raperda tentang izin pembuangan air limbah dan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, raperdatentang izin lingkungan, raperda tentang pengelolaan rumah susun umum dan raperda tentang rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto.

Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan, dari tujuh raperda yang dibahas pada rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, tiga raperda pertama merupakan usulan dari DPRD Kota Mojokerto sedangkan empat yang lain merupakan usulan  Wali Kota Mojokerto selaku pihak eksekutif.

Ketujuh Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim eksekutif yang pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu yang berbeda. Pembahasan tiga raperda inisiatif DPRD dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Nopember 2018 sedangkan empat raperda yang berasal dari Wali Kota dibahas pada tanggal 18 sampai dengan 21 Desember 2018.

Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, ketujuh raperda dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto