Jelang HUT RI ke – 72, Polresta Sidoarjo Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras

SIDOARJO – majalahdetektif.com : Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti miras dan Narkoba jenis ganja dari hasil ungkap kasus selama bulan Januari sampai Juli 2017 di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (15/8/2017).

Ikut serta dalam pemusnahan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Bupati Sidoarjo H. Syaiful ilah, Kajari Sidoarjo H. Sunarto, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Indra Brahmana, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo Hambali Zuhdi dan pejabat lainnya.

Selama 7 bulan, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu kilogram ganja, 40 ribu butir pil doble L, 1000 botol dan 1 jerigen miras dari berbagai merk yang siap dimusnahkan.

“Sesuai instruksi Presiden dan Kapolri dalam pengungkapan terhadap peredaran miras dan narkoba, akan terus dijalankan,” ucap Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Untuk mencegah masuknya narkoba di kalangan pelajar, lanjut Kombes Pol Himawan Bayu Aji, pihaknya terus melakukan program Save Our Student (SOS) guna melindungi pelajar dari bahaya narkoba.

“Polresta Sidoarjo memiliki program save our student dibidang lalu lintas, narkoba dan media sosial sehingga tiga bidang ini kami lakukan edukasi secara masif agar peredaran narkoba dikalangan pelajar tidak terjadi,” sambungnya.

Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Indra Brahmana menuturkan dalam memerangi peredaran miras dan narkoba yang kian marak, tentu harus ada sinergi antara peran petugas dan masyarakat. “Dalam memerangi peredaran narkoba dan miras, harus ada sinergitas pihak-pihak terkait,” terangnya.

Bupati Sidoarjo H. Syaiful Ilah juga menanggapi terkait keterlibatan oknum Pejabat PNS dalam kasus narkoba, ia mengatakan oknum yang terlibat tentu dikenakan sanksi. Namun, urusan sanksi tersebut diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. “Pasti ada sanksi. Tapi Inspektorat yang memberikan sanksinya,” pungkasnya. (Ferry)

Leave a Reply