Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan Disdikbud Jombang Perkuat Kualitas Pendidikan 2026, Kadisdik: Infrastruktur, SDM dan Karakter Jadi Prioritas PU Kota Mojokerto Perkuat Pemeliharaan Jalan, Pastikan Infrastruktur Aman Bagi Warga Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Palembang

Kapolri: Masyarakat Dilarang Mengakses, Mengunggah dan Menyebarkan Konten FPI

badge-check


					Kapolri: Masyarakat Dilarang Mengakses, Mengunggah dan Menyebarkan Konten FPI Perbesar

Kapolri: Masyarakat Dilarang Mengakses, Mengunggah dan Menyebarkan Konten FPI

Palembang – majalahglobal.com : Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), demikian maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz bertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020, karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” kata Kapolri dalam maklumat tersebut, Jumat (01/01/2021).

Disebutkan pula dalam maklumat itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Dalam jumpa pers diruang kerjanya tadi pagi selasa (05/01/2021), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan,

“Polisi akan menindak apabila ada anggota masyarakat yang melanggar Maklumat Kapolri ini,” ujarnya.

“Dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian,” ucap Kombes Pol Drs Supriadi MM,ia menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar dapat mematuhi isi maklumat tersebut demi ketaaatan kita kepada hukum ujarnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *