Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD Khotmil Quran ke-18 di Banjarsari, Momentum Istiqomah dan Bakti kepada Orang Tua HBS Surabaya Juara Anniversary SSB Singo Yudho 2025, Ajang Pencetak Bibit Unggul Sepak Bola Muda

Berita Palembang

Kapolri: Masyarakat Dilarang Mengakses, Mengunggah dan Menyebarkan Konten FPI

badge-check


					Kapolri: Masyarakat Dilarang Mengakses, Mengunggah dan Menyebarkan Konten FPI Perbesar

Kapolri: Masyarakat Dilarang Mengakses, Mengunggah dan Menyebarkan Konten FPI

Palembang – majalahglobal.com : Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), demikian maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz bertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020, karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” kata Kapolri dalam maklumat tersebut, Jumat (01/01/2021).

Disebutkan pula dalam maklumat itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Dalam jumpa pers diruang kerjanya tadi pagi selasa (05/01/2021), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan,

“Polisi akan menindak apabila ada anggota masyarakat yang melanggar Maklumat Kapolri ini,” ujarnya.

“Dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian,” ucap Kombes Pol Drs Supriadi MM,ia menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar dapat mematuhi isi maklumat tersebut demi ketaaatan kita kepada hukum ujarnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *