Kasatreskrim Polresta Mojokerto Tangkap Dukun Pengganda Uang Yang Janjikan Puluhan Milyar

Mojokerto – majalahdetektif.com : Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap penipu yang berkedok Dukun pengganda uang yang menjanjikan korbannya dengan bisa menggandakan uang senilai 60 milyar. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Mojokerto saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Pada Selasa (03/09/2024).

 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny, S.H saat konferensi pers tersebut menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan LP.B/96/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Mojokerto Kota. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku Dukun yang bernama Slamet alias Pentil pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB di jalan Dusun Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

 

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggandaan uang secara gaib dengan janji sebanyak puluhan milyar,” terang Rudi.

 

Menurut Kasatreskrim, tersangka melakukan aksinya sekitar bulan Januari sampai Juli 2020 di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

 

“Dalam kasus ini.motifnya, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk membeli minyak yang akan digunakan untuk dilarung sebagai persembahan di laut pantai selatan untuk persyaratan mendatangkan uang secara gaib,” terangnya.

 

Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka sebagai dukun spiritual yang mampu menggandakan uang menjadi Rp. 60 M, dengan syarat korban harus membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai selatan. Korban sudah mengeluarkan uang Rp. 325 juta namun sampai saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah ada.

 

“Tentang Barang Bukti atau BB yang kita amankan 1 buah kotak kayu dilapisi karpet berwarna hijau yang disinyalir tempat untuk menggandakan uang, bunga untuk sesajen dan satu buah minyak wangi 500 ml. Terkait ancaman hukuman untuk tersangka kami memakai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara” pungkas Kasatreskrim AKP Rudi Zaeny, SH. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *