Mojokerto, majalahdetektif.com : Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. saat menerima LKH Barracuda dan Perwakilan Warga Sadar Tengah menerangkan, bahwa laporan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah sudah memeriksa 18 saksi dan telah selesai, Ada Indikasi Korupsi dan kini pihaknya tinggal menunggu evaluasi akhir pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditunggu hingga awal tahun 2025.
“Pemeriksaan di Kejari sudah selesai. Memang ada indikasi korupsi, Selanjutnya kami tinggal menunggu evaluasi akhir pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Sesuai SKB 3 Menteri dan penelusuran kami saat terjun dilapangan pengerjaan proyek jalan betonnya memang sudah selesai. Paling lambat Januari 2025 Inspektorat Kabupaten Mojokerto bakal memberikan hasil evaluasi akhirnya kepada kami selaku Penyidik,” terang Kasipitsus, pada Rabu (11/12/2024) di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Seusai pertemuan dengan pihak Kasipitsus dan Penyidik Kejari, Direktur LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menjelaskan sebenarnya Kasipitsus Kejari Kabupaten Mojokerto akan menerima puluhan perwakilan warga Sadar Tengah di Ruang Rapat Lantai 2, namun pihaknya minta maaf gedung tersebut masih direnovasi dan hanya menerima 5 perwakilan warga dan dalam kesempatan itu berharap perkara yang telah dilaporkannya selama hampir setengah tahun sejak Juli 2024 ini bisa segera terang benderang dan ada hasilnya.
“Terkait Kasus BK Desa Sadar Tengah, pihaknya cukup puas dengan keterangan Kasipitsus utamanya setelah memeriksa saksi-ada ada indikasi korupsi, namun ingat sebelum melangkah ke pelaksanaan proyek, jelas dalam LPJ yang kami terima tertulis bahwa PT. Jisoelman Putra Bangsa yang menyuplai cor beton K-300 BK Desa Sadartengah tersebut mendapatkan batu pecah dari CV. Musika. Sebelum menghitung kerugian negara, dari rangkaian penyelidikan apakah sudah dilakukan pembahasan sumber material cor beton jalan beton tersebut apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Hadi Purwanto.
Menanggapi hal tersebut,Terkait hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menerangkan, Kejari Kabupaten Mojokerto mempunyai SOP yang belum bisa terbuka disini, kecualinya sudah ranahnya jauh yakni penyidikan baru bisa terbuka.
“Terkait CV. Musika dan PT. Jisoelman itu hanya menerima pembelian semen saja. Terkait sirtunya itu yang menyediakan pihak desa dan yang mengerjakan juga TPK. Memang terdapat hal-hal diluar dari Peraturan Bupati makanya kita serahkan APIP atau Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Perkara ini belum selesai, saya memahami maksud audiensi dari perkara ini. Yang jelas sesuai dari SKB 3 Menteri kami wajib menyerahkan perkara perangkat desa atau ASN ke Inspektorat. Nantinya keputusan mutlaknya ada pada Inspektorat,” ungkap Rizky.
Dijelaskannya, RAB itu yang menjadi dasar Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan penyelidikan di lapangan. Apakah sudah sesuai atau belum PPKD dan TPKnya ini.
“Hal ini sudah tertuang sesuai Perbup. Tindak pidana korupsi diawali dari administrasi perbuatan melanggar hukum. Untuk kerugian negara itu yang berhak menentukan adalah Inspektorat, BPK, dan BPKP. Bukan Kejari,” papar Rizky.
Masih kata Rizky, dalam Perbup Mojokerto terkait BK dijelaskan bahwa BK Desa di Kabupaten Mojokerto menggunakan swakelola tipe 4 yakni dikerjakan TPK. Jadi PBJ di BK Kabupaten Mojokerto ini menggunakan swakelola bukan lelang meskipun nilainya diatas Rp 200 juta.
“Terkait adanya penawaran dari CV. Wira Niaga dan PT. Jisoelman Putra Bangsa pada BK Desa di Sadartengah ini juga bukan lelang tapi hanya penawaran. Indikasi kuat dalam perkara ini memang ada. Di dalam suatu keuangan negara, tidak ada laporan itu bisa dikatakan menimbulkan kerugian negara. Dalam UU Korupsi itu fokusnya adalah mengembalikan kerugian negara agar bisa memulihkan keuangan negara. Jadi berbeda dengan pidana umum. Selama pengerjaannya sudah selesai maka jika ada kerugian negara cukup mengembalikan kerugian negaranya saja,” ucap Rizky.
Terkait hal tersebut, Hadi Purwanto dengan tegas menyatakan Pasal 4 pada UU Korupsi masih berlaku, kerugian negara tidak bisa menghapus pidana.
“Contoh laporan saya terkait dugaan korupsi BK Desa Kedunglengkong di Polres Mojokerto. Ternyata kesimpulannya hanya mengembalikan kerugian negara. Sebenarnya kita harus melihat motifnya, cuman kebentur SKB 3 Menteri. Prinsip Kepala Desa itu niat mengambil, kalau ketahuan ya dikembalikan dan kalau tidak ketahuan ya Alhamdulillah. Sementara Inspektorat ini tertutup sekali, harusnya dibuat ranking pelaksanaan Dana Desa dan BK Desa agar setiap desa berlomba-lomba memberikan yang terbaik,” terang Hadi.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menegaskan bahwa akamedisi dan praktisi itu berbeda.
“Waktu di persidangan tipikor pasti yang ditanyakan majelis hakim itu bermanfaat atau tidak pembangunan tersebut. Asas kemanfaatannya ada atau tidak. Apakah kegiatannya ada manfaatnya atau tidak. Jadi atau tidak. Misalnya pembangunan tidak selesai terus dikembalikan kerugian negaranya maka tidak bisa dihapus tindak pidananya,” tegas Rizky.
Ditandaskannya, jadi pemulihan keuangan negara dengan cara mengembalikan kerugian negara berlaku jika pembangunan tersebut sudah selesai.
“Terkait perkara ini, indikasinya kuat ya. Kalau tidak kuat tidak mungkin saya buat laporan ke inspektorat Kabupaten Mojokerto. Tinggal nunggu hasil akhir evaluasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto paling lambat Januari 2025,” tutup Rizky.
Sementara sewaktu ditanya awak media didepan Kantor Kejari Mojokerto, dirinya menandaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga akhir.
“Saya 1000 % yakin akan ada tersangka dalam perkara ini. Kasi Pidsus sudah menerangkan banyak tadi. Saya berterima kasih atas kinerja penyidik Kejari selama ini. Hanya saya sayangkan, kurang greget dalam membuka kasus ini secara terang-terangan. Kasi Pidsus sangat hati-hati dalam menjawab pertanyaan saya tadi. Tapi alhamdulillah perkara ini mulai terang benderang,” tegas Hadi.
Diakhir wawancaranya, Hadi memberi peringatan kepada Inspektorat Mojokerto untuk tidak merekayasa hasil pemeriksaan terkait perkara ini karena tim penyidik Kejari Mojokerto sudah jelas dan terang menyampaikan hasil temuan mereka yang jelas menyatakan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum.
“Kepada Inspektorat Mojokerto saya berpesan jangan sampai ada rekayasa dalam pemeriksaan perkara ini. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Setelah Desa Sadartengah, segera kami akan melaporkan ratusan desa penerima Dana BK yang diduga kuat sarat unsur KKN,” tegas Aktivis Gaek yang sering disapa Hadi Gerung ini. (Mar)