Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

Kasus Penjualan TKD Gunung Gedangan yang Disita Kejari Mojokerto Disidik Ulang

badge-check
MOJOKERTO – MD : Kasus penjualan Tanah Kas Desa(TKD) Gunung-Gedangan, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto  seluas hampir 2 hektar yang kini telah disita pihak Kejari Mojokerto telah menetapkan 3 terdakwa Mat Urip penjual TKD kepada Abdul Gani, Lurah Tatok dan Mantan Camat-PPAT Ahmad Zainudin, diduga kuat   melibatkan mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono, bakal memasuki babak baru, pasalnya jika selama ini pihak Kejari berkoar-koar akan  menyusul ada terdakwa baru, kini gayung bersambut,  Hakim Ketua kasus tersebut pada sidang lanjutan di Tipikor Juanda pada Selasa (10/3) tegas telah memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat ketidak cocokan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian antara Mat Urip, Gani dan Rudianto sebagai pembeli dengan saksi-saksi kunci lainnya
    
Perintah Hakim Ketua Jalili SH, MH, dalam sidang tersebut sesuai investigasi media ini pada Rabu (11/3) di Kejari Mojokerto, ternyata perintah hakim tersebut  direspon positif, selain  Tim Kejari Mojokerto menyatakan Siap dalam sidang tersebut ternyata Kajari Mojokerto melalui Kasidatun Iwan telah menyatakan kesiapannya untuk menyidik ulang Kasus TKD Gunung Gedangan yang mengegerkan Kota Mojokerto tersebut, “Jika perintah penyidikan ulang dilakukan oleh Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut tentu kami respon positif tinggal secara teknik kamimenunggu perintah Bapak Kajari” jelas Kasidatun
     
Ternyata perintah Hakim tersebut , sangat mengagetkan dan membuat gusar  semua pihak terutama Pengacara senior Sidobuke selaku Penasehat Hukum  Abdul Gani Soehartono dan keluarga Gani, sesuai pantauan media ini di Tipikor Juanda pengacara kondang Sidobuke tampak sering memegangi kepala seusai sidang berakhir dan Mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani terlihat cukup tertekan dan tampak gundah berjalan kesana kemari tanpa tahu dan jelas arahnya sampai-sampai  dicari-cari putranya Erwin saat itu, “Eh ketemi papiku tak cari-cari kok gak ada di Tipikor, tulung jika ketemu kontak saya” ujar putra sulung Gani tersebut
    
Dalam sidang tersebut dalam pantauan media,hampir semua saksi-saksi menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto tersebut seluas hampir 2 hektar dengan nialai transasksi dari Mat urip ke Abdul Gani senilai 450 juta, dari gani dijual ke Rudianto sebeasar 1 miliar 50 juta, namun kesaksian Gani membeli dari Mat Urip hanya 150 juta dan dijual ke Rudianto hanya 164 juta, “Benar Pak hakim kami membeli dari Mat Urip hanya 150 juta bukan 450 dan menjual kepada Rudianto hanya 164 juta” ujar Gani
Demikian juga kesaksian Rudianto, meskipun berkali-kali Hakim mengingatkan bahwa Saksi-saksi tersebut telah disumpah dan penjelasannya tidak sesuai dengan BAP, saksi Rudiantopunmenyatakan hal yang sama, “Kami membeli dari tanah sawah dari Pak Gani tidak seluas hampir dua hektar, namun hanya sedikit sertivikatnya atas nama putra sulung Pak gani Erwin Wibowo, saya bertransaksi langsung dengan Pak Gani sebesar 164 juta” ujar Tuan tanah berpengarug Kota Mojokerto tersebut
    
Menilai kesaksian para saksi yang simpang siur Hakim Ketua Jalili setelah berembuk dengan anggota Hakim lainnya akhirnya memerintahkan penyidikan kemabali Kasus Jual Beli Tanah Kas Desa gunung gedangan tersebut, “Kami perintahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum agar menyidik kembali kasus TKD Gunung Gedangan, sebab fakta persidangan simpang siur antara BAP, saksi dan dengan saksi lainnya tidak ada yang sama silakan segera sidik kembali kasus tersebut secepatnya” ujar Jalili. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 127, Maret 2015 :

Walikota Mojokerto Tak Tolerir Pungli di SDN Miji 3
Sekitar 100 Wartawan Mojokerto Peringati HUT Pers Nasional
Kasus Penjualan TKD Gunung Gedangan yang Disita Kejari Mojokerto Disidik Ulang
Minta Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan, Anggota DPRD Jatim Siap Jadi Penjamin
Gudang Pupuk Oplosan di Sidoarjo Digerebek, 50 Ton Pupuk Oplosan Diamankan
Kembalikan 234 Juta, Mantan Kadisporbud Selaku PA, GOR Indor Gajahmada Dituntut 1,5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto