TAPIN, KALSEL – majalahdetekfif.com : Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap atau inkracht. Barang bukti periode Juli sampai Agustus 2022 dimusnahkan. Kamis (24/11), bertempat di halaman Kantor Kejari Tapin.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin.S.H.,M.H, M.A didampingi aparat hukum terdepan sebagai jaksa penyabar di bidang pidana dalam tatanan formasi hukum modern di struktur tata negara Republik Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan dan didominasi dari perkara narkotika seperti kristal putih sabu-sabu seberat 37,85 gram dari 13 perkara.Kemudian 420 butir obat dextro dari 3 perkara undang-undang kesehatan itu dimusnahkan dengan cara diblender.
“Barang bukti seperti Sabu dan obat sengaja tidak dibakar, sebab kalau dibakar itu bisa menyebabkan keracunan,”jelasnya.
Selain itu, 6 bilah senjata tajam dari perkara undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga proses inkracht untuk segera dimusnahkan dengan cara dihancurkan melalui mesin pemotong. Demikian juga 27 botol minuman keras dari 6 perkara tipiring di giling mesin traktor. Barbuk miras ini dari kepolisian sebagai bentuk kordinasi dengan pihak polisi, dimana waktu itu Kejaksaan diminta juga kordinasinya untuk ikut musnahkan barbuk berjumlah ratusan botol.
“Jadi sesegeranya juga kejaksaan diminta untuk musnahkan barbuk miras ini,”katanya. Dan juga barang bukti lainnya dari 25 perkara seperti handphone dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. “Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara. Pastinya barbuk dari 53 perkara tersebut sudah inkracht memiliki hukum yang tetap,”pungkasnya.(Nas)