Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025 Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

KALSEL

Kejaksaan Negeri Tapin Musnahkan Barbuk Dari 53 Perkara Yang Sudah Memiliki Hukum Tetap

badge-check


					Kejaksaan Negeri Tapin Musnahkan Barbuk Dari 53 Perkara Yang Sudah Memiliki Hukum Tetap Perbesar

Kejaksaan Negeri Tapin Musnahkan Barbuk Dari 53 Perkara Yang Sudah Memiliki Hukum Tetap

TAPIN, KALSEL – majalahdetekfif.com : Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap atau inkracht. Barang bukti periode Juli sampai Agustus 2022 dimusnahkan. Kamis (24/11), bertempat di halaman Kantor Kejari Tapin.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin.S.H.,M.H, M.A didampingi aparat hukum terdepan sebagai jaksa penyabar di bidang pidana dalam tatanan formasi hukum modern di struktur tata negara Republik Indonesia.

 

Barang bukti yang dimusnahkan dan didominasi dari perkara narkotika seperti kristal putih sabu-sabu seberat 37,85 gram dari 13 perkara.Kemudian 420 butir obat dextro dari 3 perkara undang-undang kesehatan itu dimusnahkan dengan cara diblender.

 

“Barang bukti seperti Sabu dan obat sengaja tidak dibakar, sebab kalau dibakar itu bisa menyebabkan keracunan,”jelasnya.

 

Selain itu, 6 bilah senjata tajam dari perkara undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga proses inkracht untuk segera dimusnahkan dengan cara dihancurkan melalui mesin pemotong. Demikian juga 27 botol minuman keras dari 6 perkara tipiring di giling mesin traktor. Barbuk miras ini dari kepolisian sebagai bentuk kordinasi dengan pihak polisi, dimana waktu itu Kejaksaan diminta juga kordinasinya untuk ikut musnahkan barbuk berjumlah ratusan botol.

 

“Jadi sesegeranya juga kejaksaan diminta untuk musnahkan barbuk miras ini,”katanya. Dan juga barang bukti lainnya dari 25 perkara seperti handphone dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. “Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara. Pastinya barbuk dari 53 perkara tersebut sudah inkracht memiliki hukum yang tetap,”pungkasnya.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL