Mojokerto – majalahdetektif.com, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M. mengadakan dengar pendapat (Hearing) dengan tokoh masyarakat Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/12/2022) di Lynn Hotel Mojokerto, salah satu kesepakatannya DPRD Kabupaten Mojokerto segera mengajukan Perda Inisiatif tentang Galian C yang semakin marak dan tidak terkendali.
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti untuk membahas tentang galian ilegal. Pihaknya sudah bersurat ke Gubernur Jatim dan Bupati Mojokerto untuk bisa menyatukan semua elemen di Kabupaten Mojokerto dan merumuskan solusi dari galian ilegal tersebut.
“Sedangkan galian yang legal rata-rata tidak mau bayar pajak. Karena mereka merasa sudah sesuai aturan tapi tidak ada perlindungan dari pihak yang berwenang untuk menetapkan harga. Mereka mengaku selalu kalah harga dengan galian ilegal,” terang Ayni Zuroh.
Sementara itu, Ketua LSM LPR, Machradji Mahfud menyampaikan isu-isu yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. Ada banyak keinginan masyarakat agar DPRD responsif menangani permasalahan menuju sebuah tatanan keadilan sosial.
“Isu yang paling baru adalah Bupati Mojokerto memberikan ADD untuk honor siltap perangkat desa. Rancangan ADD tersebut sebelum disahkan oleh Gubernur dan disahkan DPRD, setiap Sekcam di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mengirimkan pagu ADD ke setiap Sekdes,” ungkap Machradji.
“Persoalannya ada yang naik dan turun. Akhirnya terjadi gesekan dan Sekdakab Mojokerto atas perintah Bupati Mojokerto menyatakan bahwa pagu ADD tetap. Jadi seolah-olah Bupati Mojokerto menutup mata, karena banyak protes akhirnya pagu ADD tetap. Kami ingin DPRD turun langsung ke bawah, mengawal aspirasi secara langsung dengan beraudiensi bukan hanya bersurat,” tambah Machradji.
Dalam sesi tanya jawab ada setidaknya belasan pertanyaan dari berbagai Tokoh masyarakat, sesuai pantauan media ini hampir semua menyinggung masalah Galian C di Mojokerto yang dari tahun ketahun makin marak dan Ketua DPRD didesak tokoh masyarakat yang hadir dan sepakat dalam waktu secepatnya mengajukan Perda Inisiatif Galian C di Mojokerto. (Mar)