Mokokerto – majalahdetektif.com : Tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin marak. Terpantau di Kecamatan Ngoro Desa Srigading ada beberapa tambang yang tidak kantongi ijin minerba selama ini aman-aman saja tanpa dinwri periingatan dan tindakan dari pihak Polres Mojokerto.
Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Indra Susanto mengatakan kepada awak media ini. “Mengingat IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK” Ujarnya
Lahirnya “IUJP” tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya istilah “jasa pertambangan” yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, dengan diaturnya “jasa pertambangan” dalam UU No. 4 Tahun 2009, membuat setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan menunjang kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas usaha berupa perizinan yang dapat berbentuk IUJP.
Indra Ketua LSM Jatim FAAM, sangat menyesalkan kalau (APH) Polres Mojokerto tidak ada tindakan apapun. sedangkan penambang tersebut diduga tidak mengantongi izin. “Mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi di Daerah, sedangkan jalan akses transportasi di lalui untuk penambangan itu memakai anggaran pemerintah daerah Mojokerto yang bersumber dari Pendapatan Daerah aliaa dari uang rakyat Lolres Mojokerto harus proaktif dan harus berani bertindak” Tegasnya.
Selaku kontrol sosial LSM FAAM bertekad akan terus mengawal nasalah ini sampai Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto Ambil tindakan. Dan pihaknya segera akan berkordinasi dan bersurat dengan ESDM Jawa Timur Maupun Pusat.(R.Anjar)