Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Kunker Ke Kantor Kemenag

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam komisi I, Selasa (12/2/2019) melakukan kunjungan kerjanya ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto.

Kunjungan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini terkait aset pinjam pakai tanah dan bangunan kantor Kemenag, di Jalan RA. Basuni Nomor 28 A, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Khusairin menanyakan terkait aset pinjam pakai tanah dan kantor Kemenag. Selain itu, wakil rakyat ini juga menanyakan surat pengajuan hibah yang diajukan oleh Kemenag ke Bupati Mojokerto.

“Kami ingin mengetahui secara detil terkait perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto,” jelas Khusairin.

Lanjut Kusairin, wakil rakyat sepakat jika Kemenag mengajukan surat permohonan hibah ke Bupati Mojokerto. Ini mengingat sebelumnya, Pemkab Mojokerto juga sudah menyetujui permohonan hibah untuk kantor Polres Mojokerto.

“Kita akan berupaya agar pengajuan hibah ini disetujui oleh Pemkab Mojokerto. mengingat aset ini benar-benar dibutuhkan sebagai penunjang sarana serta prasarana kinerja Kemenag Kabupaten Mojokerto,” urainya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Drs. Barozi, M.Pd.I mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan hibah ke Bupati Mojokerto dua minggu lalu. Ia juga meminta dukungan dari legislatif agar permohonan ini bisa dikabulkan cepat oleh Pemkab Mojokerto.

“Surat sudah kita kirimkan dua minggu lalu. Kita berharap permohonan ini bisa dikabulkan mengingat pentingnya tanah dan bangunan ini bagi kita,” tandasnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Drs. Barozi, M.Pd.I menyatakan jika perjanjian pinjam pakai tanah dan kantor Kemenag ini dilakukan sejak bulan Januari 2014 lalu. Kala itu perjanjian diteken langsung oleh Sekretaris Daerah, Herry Suwito.

“Jangka waktu perjanjian berlaku selama satu tahun. Dan tiap tahun kita diwajibkan untuk melakukan pengajuan perpanjangan jika masih membutuhkan aset tersebut,” tuturnya. (Mar/Adv)

Leave a Reply