Mojokerto – majalahdetektif.com : Atas atensi Kompolnas, Dihadapan 16 Perwira Polisi Pelapor Wali Murid Hadi Purwanto berkesempatan memberikan presentasi terkait laporannya terhadap dugaan skandal buku LKS Milik Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Berinisial AKY di Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (25/5/2022), Hasilnya kasus yang telah dihentikan, pihaknya sebagai pelapor mendapat kepastikan bakal dilanjut.
Sesaat setelah mempresentasikan dihadapan penegak hukum, Pelapor Hadi saat dikerumuni puluhan awak media mengatakan, bahwa Gelar Perkara yang baru dilaksanakan di Satreskrim Polres Mojokerto merupakan tindak lanjut keberatan pihaknya selaku pelapor dari Kompolnas terkait protes pihaknya karena pada 3 Agustus 2021 perkara buku LKS ini dihentikan sepihak oleh Satreskrim Polres Mojokerto kini bakal dilanjut.
“Dalam gelar perkara tadi kami mempresentasikan bahwa kami sebagai pelapor menyampaikan keberatan ke Kompolnas dan keberatan kami atas dihentikannya kasus AKY dan ada kabar baik diterima dan bakal ditindaklanjuti. Kasus ini sebenarnya menyangkut sebuah jaringan mafia buku. Dalam kasus ini jelas ada pemalsuan ISBN, tidak adanya pembayaran pajak dan juga memakai isi buku LKS orang lain alias hanya mengganti sampulnya saja dan diperdagangkan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AKY untuk kepentingan pribadi padahal dia Anggota Dewan yang membidangi komisi Pendidikan dan memanfaatkan jabatannya” jelas mantan Wartawan senior ini.
Hadi Lebih lanjut mengatakan bahwa AHY yang tercatat sebagai angota DPRD asal Partai Hanura ini disinyalir menguasai pasar yang sangat fantastik yakni 89% satuan pendidikan, diperkirakan menguasai kurang lebih 380 SD seluruh Kabupaten Mojokerto.
“Tadi saat Gelar Perkara, didalam ada 16 Perwira baik dari Kompolnas dan Pejabat penting Polres Mojokerto yang siap menindaklanjuti dan memutuskan hasil Gelar Perkara hari ini. Insyaa Allah ada tersangka dalam kasus ini. Tidak ada kejahatan yang sempurna, tidak ada seorang pejabat di Mojokerto yang kebal hukum. Kita percayakan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Mojokerto untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menemukan pelaku yang menyuruh memasukkan ISBN pada buku Penjasorkes kelas 6,” ujar Pelapor yang berprofesi sebagai Advokat ini.
Menurut Hadi sebenarnya dalam laporan pertama dia sangat kecewa akibat laporannya dihentikan Satreskrim Polres Mojokerto, alasannya klise, tidak ditemukan unsur pidana. Padahal menurutnya dari awal ditemukan bukti bahwa pada buku ini tertulis ISBN palsu, Menurutnya Perpustakaan Nasional sudah menyatakan bahwa nomor itu tidak valid. Jadi ISBN itu rekayasa atau bahasa hukumnya itu palsu. Selain itu penulis buku saja tidak pernah dipanggil dan tidak dimintai keterangan itu dibuktikan dengan tidak adanya di SP2HP. Ini fakta hukum bahwa otomatis Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AKY dalam bertransaksi buku tersebut tidak pernah membayar pajak, padahal menurutnya usaha LKSnya yang ditransaksikan jumlahnya sangat besar.
“Kami selaku konsumen, kekuatan kami ada di Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, semoga dengan atensi dari Kompolnas, Polres Mojokerto menggunakan pasal itu untuk menjerat AKY” harapnya.(Mar)