Lagi, Barracuda Dampingi Kaum Lemah Ibu Satiah Ditipu Kadusnya yang Mengaku Aktivis LSM

Mojokerto – majalahdetektif.com : Barracuda Indonesia kembali terpanggil, kali ini dalam kiprahnya membantu masyarakat lemah yang menjadi korban dugaan penipuan oknum mantan Kadus yang juga mengaku Aktivis LSM, berinisial SMD yang tidak bertanggung jawab. Kali ini Barracuda mendampingi Satiah (65 th) warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto melaporkan mantan Kepala Dusun (Kadus) Pagerluyung Wetan berinisial SMD ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

 

“Teman-Teman Pers hari ini, Selasa (30/8/2022) Kami mendampingi Ibu Satiah melaporkan SMD mantan Kepala Dusun Pagerluyung Wetan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat untuk dua bidang tanah milik Bu Satiah. Sementara kurban Ibu Satiah sesuai penelusuran media telah terbukti membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada SMD, akan tetapi selama kurun waktu dua tahun, sertifikat yang dijanjikan oleh SMD tidak kunjung selesai,” jelas Kadiv Humas Barracuda Indonesia, Kayat Begawan.

 

Begawan Kayat juga menegaskan bahwa dirinya juga mengaku beberapa kali telah menemui dan menasehati SMD untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen tanah dan uang Rp 25 juta kepada Bu Satiah jika memang tanah tersebut mengalami kendala dalam proses pengurusan dua sertifikat tanahnya.

 

“Sudah berulangkali, SMD saya nasehati, akan tetapi dia tidak pernah menghiraukannya. Kasihan Bu Satiah hampir dua tahun menunggu sertifikat yang diurus SMD selesai, akan tetapi nyatanya semua yang dijanjikan SMD tidak ada kenyataannya,” tandas Kayat Begawan.

 

Perlu diketahui bersama, bahwa permasalahan ini berawal pada 24 Agustus 2020, SMD mendatangi Bu Satiah di kediamannya dengan tujuan menawarkan jasa untuk menguruskan dua bidang tanah Bu Satiah yang belum bersertifikat. Dua bidang tanah tersebut adalah tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama Suratin sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.

 

“Perkara penipuan yang kami laporkan ini, bermula saat mantan Kadus kami SMD mendatangi saya dan menawarkan diri untuk menguruskan dua sertifikat saya. Bilangnya SMD sangat dekat dengan orang BPN, sehingga prosesnya mudah dan cepat akan tetapi biayanya agak mahal. Saya percaya saja. Kemudian SMD minta uang senilai Rp 25 juta yang saya cicil bayarnya menjadi 3 kali,” ujar kurban Ibu Satiah saat diklarifikasi di rumahnya.

 

Menurut pengakuan Ibu Satiah yabg dikuatkan bukti yang ada, pembayaran pertama senilai Rp 10 juta pada 24 Agustus 2020, pembayaran kedua senilai Rp 10 juta pada 17 September 2020 dan pembayaran ketiga sebesar Rp 5 juta pada 4 Desember 2022 yang lalu.

 

“Semua pembayaran ada bukti kuitansinya dan ditandatangani langsung oleh SMD serta kebetulan disaksikan putri saya yang bernama Sutik Ekowati. Saya tidak menyangka SMD tega menipu saya. Padahal setiap ke rumah biasanya saya kasih uang transport 300 ribu dan kadang juga 500 ribu,” papar Bu Satiah.

 

Terkait laporannya ke Polres Mojokerto Kota, Ibu Satiah mengatakan bahwa dirinya sudah bulat untuk mencari keadilan dan berharap mantan Kadusnya SMD yang semestinya membantu dan mengayominya dihukum setimpal dengan perbuatannya yang tega dan jelas-jelas menipu dirinya.

 

“Kami berharap kepada Pak Polisi agar mantan Kadus kami SMD dihukum setimpal. Kami semua mencari keadilan, semoga bapak Kapolres dan jajarannya tegas dalam menangani perkara ini. Saya telah ditipu oleh SMD, uang saya Rp 25 juta tidak digunakan untuk mengurus sertifikat saya dan sampai hari ini juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Saya mencari keadilan pak Kapolres,” papar Bu Satiah dengan agak emosi.

 

Ketua Barracuda Indonesia Hadi Gerung saat diklarifikasi media ini disela-sela mendampingi kurban, mengatakan bahwa Barracuda akan maksimal membantu Bu Satiah dan mengawal perkara ini hingga tuntas.

 

“Teman-teman Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Barracuda Indonesia telah siap untuk mendampingi Bu Satiah secara maksimal dalam perkara ini. Kami terpanggil untuk membantu beliau. Mohon bantuan do’a dari teman-teman, agar beliau segera mendapatkan keadilan yang menjadi haknya. Untuk Bapak Kapolres dan jajarannya, Kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Bu Satiah adalah kurbab, butuh pengayoman dan perlindungan,” harap Hadi Gerung.

 

Menurut Hadi Gerung, perbuatan yang dilakukan SMD kepada Ibu Satiah sudah tidak bisa dimaafkan lagi, Apalagi pelaku mantan Kepala Dusunnya yang kini mengaku aktivis LSM, Jelas Unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi.

 

“Bu Satiah adalah korban. Perkara ini sudah terang. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup apalagi pelaku mantan Kadusnya dan mengaku aktivis LSM semestinya membantu bukan sebaliknya. Harapan kami semoga pihak Kepolisian dalam waktu yang tidak terlalu lama segera dapat menangkap pelaku sehingga kepercayaan masyarakat kepada pihak Kepolisian tetap terjaga baik,” Tegas Hadi Gerung (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *