Lakukan Penggalian Ilegal, CV BLS Diancam Dipidanakan

MOJOKERTO – MD : Sejak 2009 silam lahan seluas 53 hektar di Desa Gading Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto resmi disita negara terkait kasus korupsi dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK).
    
PMUK adalah program bongkar ratoon dan rawat ratoon di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 12 miliar lebih. Namun, saat ini lahan tersebut justru digarap oleh CV Bumi Leuser Samudra (BLS) untuk galian C.
     
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pun mengancam akan memidanakan pihak CV BLS sebab mencuri aset negara. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Dinar Kripsiaji mengatakan lahan seluas 53 hektar itu resmi disita negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto No 627/Pid.B/2010/PN.Mkt sejak 2009 silam.
    
Dalam putusan tersebut, lanjut Dinar pengadilan juga memvonis bersalah 3 orang terdakwa. Antara lain Rini Sukriswati PNS Dinas Perkebunan Jatim selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Makmun Rosyad selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana serta Wahyu Teguh Wiyono selaku Bendahara KUB Rosan Kencana.
     
Para terpidana itu terbukti bersalah mengalihkan dana PMUK untuk membangun pabrik gula di atas lahan yang terletak di Desa Gading. Melalui KUB Rosan Kencana Perkasa, lahan seluas 53 hektar itu dibeli dari para petani dengan dana hasil korupsi tersebut.
“Itu sudah disita negara tahun 2009 lalu terkait kasus korupsi dengan terpidana Rini,” kata Dinar
     
Yang mengejutkan, lanjut Dinar setelah disita menjadi milik negara lahan tersebut digarap CV Bumi Leuser Sejahtera (BLS) untuk galian C. Itu juga terbukti saat Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak dua hari yang lalu.
     
“Sampai kemarin masih ada aktivitas penggalian. Sudah kami peringatkan untuk dihentikan. Kalau masih berlanjut akan kami laporkan ke polisi atas pencurian aset negara,” tandasnya.
    
Sedikitnya 3 eskavator terlihat mengeruk tanah uruk bercampur bebatuan di lahan tersebut. Sejumlah dump truk terlihat keluar masuk mengangkut hasil galian. “Aktivitas pertambangan ini tentu ilegal, status lahan ini barang bukti  yang sudah disita negara. Maka dari itu kami minta dihentikan dulu,” ujar Ketua Komisi C DPRD Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah.
    
Sementara penanggungjawab lapangan CV BLS, Sugeng berdalih aktivitas pengerukan tanah uruk di lahan tersebut bukan aktivitas pertambangan. Menurutnya, pihak BLS hanya mengambil kembali tanah uruk yang belum dibayar KUB Rosan Kencana Perkasa.
“Kami mengambil tanah uruk kami yang belum terbayar, nilainya sekitar Rp 27 miliar,” kilahnya.
    
CV BLS sendiri merupakan sub kontraktor yang ambil bagian untuk menguruk lahan seluas 53 hektar itu saat pabrik gula KUB Rosan Kencana Perkasa akan dibangun. Namun, setelah kasus korupsi tersebut mencuat, praktis proyek pembangunan pabrik dibatalkan. Pekerjaan pengurukan pun belum sempat dibayar.
    
Perlu diketahui dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) untuk program bongkar ratoon dan rawat ratoon Provinsi Jawa Timur adalah program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.
    
Dana ini diperuntukkan meningkatkan produksi dan produktiivitas tebu di Provinsi Jawa Timur melalui program pembibitan tebu, bongkar ratoon, rawat ratoon dan usaha agribisnis berbasis tebu. Anggarannya termuat dalam DIPA pada Dinas Perkebunan Jatim mulai Tahun 2003-2008. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 136, Desember 2015 :

KPK Ringkus Politikus PDIP-Golkar
Buntu, Rapat Pleno MKD Ditunda
Lamborghini Terjang Suami Istri Pembeli STMJ
Tahun Depan, 65 Ribu KK Dapat Raskin Gratis
Pabrik Minyak Goreng Sarimas Diprotes Warga
Lakukan Penggalian Ilegal, CV BLS Diancam Dipidanakan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *