Luhut: Ada Pelanggaran di Lapas, Libas!

JAKARTA – MD : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya ketegasan seorang kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam penjara.
    
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dalam Lapas disebabkan karena pemimpin tidak tegas dan kurang memberikan teladan kepada para bawahannya.
    
“Pemimpin yang memberikan teladan masih kurang. Kunci kita itu ada di leadership. Pemimpin Lapas merupakan frontline. Berikan contoh. Jika ada pelanggaran, libas saja,” ujar Luhut saat memberikan pengarahan kepada seluruh kepala lapas, rutan dan cabang rutan seluruh Indonesia di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
    
Saat ini, lanjutnya, Indonesia telah menjadi salah satu pasar dunia peredaran narkoba dan terjadi peningkatan angka pengguna narkoba sejak 2011 sampai 2015.
    
Menurut data yang diperolehnya, pengguna narkotika di Indonesia pada tahun 2011 mencapai 3,8 juta. Angka ini mengalami peningkatan pada 2015 yakni 5,9 juta pengguna.
    
Karena itu, dia mengingatkan kepada kepala Lapas dan rutan seluruh Indonesia agar bertindak tegas, mengingat saat ini bahaya narkoba sudah semakin mengkhawatirkan.
    
Selain itu, dia juga mengusulkan ada pemisahan ruang antara pengguna dan pengedar narkoba untuk memudahkan pengawasan intensif terhadap narapidana pengedar yang diduga masih menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
    
“Pengedar narkoba harus ada di penjara khusus. Tidak seperti sekarang yang masih bisa mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara,” katanya.
    
Dalam kesempatan yang sama Menkum HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan bertindak apabila masih ditemukan petugas Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang terlibat dalam peredaran narkoba.
    
Dia tidak akan ragu untuk langsung memecat sekaligus memidanakan petugas lapas yang terbukti melakukan pelanggaran terkait narkoba.
    

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *