Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Senilai 3M+ Untuk Pertanian Dan Peternakan Komunal Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kapasitas Vertical Rescue 12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar Kota Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

Berita Mojokerto

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Terkait 3 Raperda Telah Dijawab Bupati

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H Ismail Pribadi serta didampingi ke dua wakilnya H Subandi dan HJ Aini Zuroh, beserta para anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sejumlah yang hadir yakni 27 Anggota Dewan yang bertempatkan di Gedung Graha Wichesa Kabupaten Mojokerto, Kamis (22/02/2018).
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H Ismail pribadi mengatakan “Sesuai dengan pasal 88 ayat 2 no 1 tahun 2017 tentang peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan. Seperti kali ini rapat telah berlangsung diawali dengan pembukaan, diteruskan dengan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi fraksi terhadap 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, serta bakal dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus I dan Pansus II DPRD Kab Mojokerto,” jelasnya.
“3 Raperda yang bakal dibahas kali ini yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah no 1 tahun 2015 Tentang Kepala Desa, dari Fraksi keadilan sejahtera mengusulkan norma baru yang lebih moderat yakni syarat calon kepala Desa dibuktikan dengan tanda penduduk (KTP/E-KTP),” pungkasnya.
“Yang kedua yakni Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan atas perda no 2 tahun 2015 tentang perangkat Desa, fraksi PAN dan fraksi Demokrat menanyakan bagaimana menyikapi tata cara mengatur hak asal usul adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Desa,” tambahnya.
”Sedangkan Raperda yang ketiga tentang badan permusyawaratan Desa, fraksi partai golkar menanyakan tentang konsideran mengingat apa tidak perlu dicantumkan Perda no 3 tahun 2015 yang mestinya akan dicabut, ” tutupnya. (Achmad Mardianto/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto