Pelaksanaan Operasi Gabungan Patuh Semeru 2023, Polresta Mulai Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Mojokerto Kota– majalahdetektif.com : Apel Gelar Pasukan Gabungan Operasi Semeru yang bakal digelar pada 10 sampai Akhir Juli 2023, Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan knalpot brong, velg dan ban cacing yang tidak standart di lapangan Gajah Mada Mapolresta Mojokerto pada Senin (10/07/2023).

 

Pemusnahan barang hasil operasi tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan dilakukan oleh Kapolresta dan jajarannya, Dandem Pom Mojokerto, Jajaran Kodim 0815, Kasatpol PP Kota dan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto.

 

AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, knalpot Brong dan ban cacing merupakan hasil operasi penindakan sebulan terakhir yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

 

“Hal ini kami lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap keberadaan knalpot brong yang sudah sangat meresahkan. Bahkan kemarin juga sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaan yang menggemparkan masyarakat knalpot brong dan ban cacing” jelas Kapolresta ini.

 

Kapolresta Mojokerto juga menambahkan hari ini bertepatan dengan dimulainya operasi Patuh Semeru 2023 makanya pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti knalpot brong dan velg- ban yang tidak standart bersama instansi terkait.

 

“Knalpot yang biasa digunakan untuk balapan liar sudah sangat meresahkan masyarakat, akibatnya sering terjadi tawuran gara-gara salah paham karena bunyi knalpot racing,” jelas Kapolresta Mojokerto yang dekat dengan Wartawan ini.

 

Sesuai pantauan media ini, Kapolres merelaese setidaknya ada 150 knalpot brong dan 14 velg atau ban yang tidak standart yang dimusnahkan bersama instansi terkait.

 

“Ratusan pelanggar Lalu lintas yang berhasil dijaring jajaran Polresta Mojokerto tersebut melanggar pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa menciptakan wilayah Mojokerto yang kondusif. Untuk masyarakat yang masih memakai knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart kami harapkan kesadarannya untuk tidak menggunakannya lagi, jika diulangi saya pastikan diberi tindakan yang lebih tegas” tegas Kapolresta.

 

Catatan Kapolresta, Jika masih ada pelanggaran knalpot, velg dan ban lagi pada pelakunya, maka sesuai hukum yang berlaku, Jajaran Polres Mojokerto Kota akan melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dan melakukan penegakan hukum di pabrik knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart.

 

Kapolres Mojokerto juga menyinggung tentang kehadiran Sepeda Listrik yang makin membanjiri Kota Mojokerto dan mengingatkan sepeda listrik hanya dipergunakan di seputar komplek perumahan saja dan tidak boleh di jalan raya.

 

“Perlu diketahui, kita harus bisa membedakan antara sepeda listrik dengan sepeda motor. Sepeda motor listrik sudah jelas tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB atau tidak diregister. Jadi sepeda listrik hanya boleh dipakai di komplek perumahan bukan di jalan raya. Mohon kesadarannya atas himbauan ini,” himbau Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria. (Mar)

Leave a Reply