Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Berita Mojokerto

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi)

badge-check


					Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi) Perbesar

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi)

Mojokerto, majalahdetektif.com : Sidang Pertama kasus yang menggemparkan Mojokerto dan sekitarnya berupa pembunuhan disertai mutilasi di hutan Pacet, setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Terdakwa Alvi melalui Pengacaranya mengajukan Eksepsi(Keberatan)

 

Kasus yang menggemparkan Mojokerto berupa pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuh korbannya ditemukan di kawasan hutan Pacet diancam hukuman mati, Pengacara terdakwa keberatan dan mengajukan eksepsi.

 

Terdakwa Alvi Maulana (24) yang tampak ganteng dan alim berbaju dan berkopyah putih menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026) siang.

 

Dalam pantauan Detektif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alvi dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maximal hukuman mati.

 

Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin, dalam tanggapannya menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Edi Hariyanto, menyampaikan bahwa eksepsi yang akan diajukan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

 

“Berdasarkan analisis kami, tempat kejadian perkara masuk dalam wilayah hukum PN Surabaya, bukan PN Mojokerto. Hal ini menjadi dasar kami mengajukan eksepsi terkait kompetensi relatif pengadilan,” ujar Edi usai persidangan. Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Pengacara senior ini menegaskan bahwa unsur perencanaan masih harus dibuktikan melalui rangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa bertujuan untuk memastikan seluruh hak-hak hukum terdakwa terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

 

“Berencana atau tidaknya perbuatan tersebut akan diuji dalam tahap pembuktian. Kehadiran kami bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto