Pemkot Mojokerto Tegaskan Komitmen Lawan Judi Online, Ajak Masyarakat Wujudkan “Digital Sehat Tanpa Judol” Wali Kota Mojokerto Tegaskan Komitmen Pemerintahan Terbuka di Ajang KI Awards 2025 Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal: “Ini Musuh Bersama Kita Semua” Ning Ita Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Perkuat Integritas, Wujudkan Pemerintahan Bersih di Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Tenaga Non ASN Hingga Kemenpan-RB Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif

Berita Sidoarjo

Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Diamankan Polisi Sidoarjo

badge-check


					Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Diamankan Polisi Sidoarjo Perbesar

Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Diamankan Polisi Sidoarjo

SIDOARJO, majalah detektif.com – Press Release, Rabu (13/9/2022), Dugaan Tindak Pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

3 Pelaku (DP, P, AT), warga asal Tuban, Kec. Semanding, Kab. Tuban, melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU Kalijaten, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, pada hari Jum’at (9/9/2022), pukul 17.00 wib, dengan cara mengisi bio solar ditangki truk dengan kapasitas 5000 liter.

 

Pelaku melakukan tugasnya masing-masing ( ada yang sebagai sopir, kernet dan bagaian pembayaran). Atas aksinya pelaku dimodali seseorang yang namanya masih dalam penyidikan sebesar Rp. 35.000.000,- untuk melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi ke SPBU – SPBU.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., menyampaikan bahwa pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU yang ada di Kab. Sidoarjo, baru dapat 3 SPBU, dan kapasitas yang baru didapat 1,632 liter, dan dalam aksinya, pelaku dibayar Rp.350.000,-/ 1000 liternya,”terangnya

 

Ini adalah pertama kali yang dilakukan oleh ketiga pelaku, dan pelaku akan membelanjakan lagi ke SPBU-SPBU sampai tangkinya penuh.

 

Ketiga pelaku melakukan pembelian bio solar bersubsidi pemerintah, dengan barang bukti 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA , yang sudah dimodifikasi, dan sudah 3 SPBU yang mereka dapat.

 

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-( enam puluh miliar rupiah),”tutup Kapolresta Sidoarjo.(Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo