SIDOARJO, majalah detektif.com – Press Release, Rabu (13/9/2022), Dugaan Tindak Pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
3 Pelaku (DP, P, AT), warga asal Tuban, Kec. Semanding, Kab. Tuban, melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU Kalijaten, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, pada hari Jum’at (9/9/2022), pukul 17.00 wib, dengan cara mengisi bio solar ditangki truk dengan kapasitas 5000 liter.
Pelaku melakukan tugasnya masing-masing ( ada yang sebagai sopir, kernet dan bagaian pembayaran). Atas aksinya pelaku dimodali seseorang yang namanya masih dalam penyidikan sebesar Rp. 35.000.000,- untuk melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi ke SPBU – SPBU.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., menyampaikan bahwa pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU yang ada di Kab. Sidoarjo, baru dapat 3 SPBU, dan kapasitas yang baru didapat 1,632 liter, dan dalam aksinya, pelaku dibayar Rp.350.000,-/ 1000 liternya,”terangnya
Ini adalah pertama kali yang dilakukan oleh ketiga pelaku, dan pelaku akan membelanjakan lagi ke SPBU-SPBU sampai tangkinya penuh.
Ketiga pelaku melakukan pembelian bio solar bersubsidi pemerintah, dengan barang bukti 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA , yang sudah dimodifikasi, dan sudah 3 SPBU yang mereka dapat.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-( enam puluh miliar rupiah),”tutup Kapolresta Sidoarjo.(Ldy)