SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Medali Siapkan “Seminggu Nonton Bareng”, Carnival 2027 Usung Tema Kerajaan Majapahit Reses Budiarto Soroti Lima Persoalan Warga: Pokir Terdampak Efisiensi hingga Evaluasi Bansos HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

Berita Sidoarjo

Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Diamankan Polisi Sidoarjo

badge-check


					Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Diamankan Polisi Sidoarjo Perbesar

Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Diamankan Polisi Sidoarjo

SIDOARJO, majalah detektif.com – Press Release, Rabu (13/9/2022), Dugaan Tindak Pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

3 Pelaku (DP, P, AT), warga asal Tuban, Kec. Semanding, Kab. Tuban, melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU Kalijaten, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, pada hari Jum’at (9/9/2022), pukul 17.00 wib, dengan cara mengisi bio solar ditangki truk dengan kapasitas 5000 liter.

 

Pelaku melakukan tugasnya masing-masing ( ada yang sebagai sopir, kernet dan bagaian pembayaran). Atas aksinya pelaku dimodali seseorang yang namanya masih dalam penyidikan sebesar Rp. 35.000.000,- untuk melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi ke SPBU – SPBU.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., menyampaikan bahwa pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU yang ada di Kab. Sidoarjo, baru dapat 3 SPBU, dan kapasitas yang baru didapat 1,632 liter, dan dalam aksinya, pelaku dibayar Rp.350.000,-/ 1000 liternya,”terangnya

 

Ini adalah pertama kali yang dilakukan oleh ketiga pelaku, dan pelaku akan membelanjakan lagi ke SPBU-SPBU sampai tangkinya penuh.

 

Ketiga pelaku melakukan pembelian bio solar bersubsidi pemerintah, dengan barang bukti 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA , yang sudah dimodifikasi, dan sudah 3 SPBU yang mereka dapat.

 

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-( enam puluh miliar rupiah),”tutup Kapolresta Sidoarjo.(Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo