Peredaran Rokok Ilegal Sebesar 2,9 Juta Batang Berhasil Dihentikan dan Telah Dimusnahkan DJBC Jatim 1

SIDOARJO – majalahdetektif.com : Peredaran rokok ilegal sebanyak 2,9 juta batang berhasil dihentikan. Rokok sebesar itu merupakan hasil penindakan periode bulan Juli 2016 sampai 2017. Dan telah dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jatim KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, senin (21/8/2017).

Kakanwil DJBC Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Nur Rusydi menerangkan bahwa peredarannya melanggar karena menggunakan pita dan cukai palsu. “Hampir 3 juta batang rokok ini tanpa menggunakan pita cukai resmi alias ilegal,” katanya.

Dalam hal ini terdapat pelanggaran ketentuan cukai yang diatur di dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 dan diubah dengan UU no. 39 tahun 2007.

“Nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp. 1,7 miliar ini, potensi kerugian negara yang kita selamatkan mencapai Rp. 1,2 miliar,” rincinya.

Nur Rusydi melanjutkan, pada bidang cukai dibutukan pengawasan berupa operasi dan penindakan agar berdampak iklim usaha yang kondusif dalam perdagangan produk hasil tembakau. Hal ini menjadikan pengusaha patuh pada ketentuan dan taat prosedur yang berlaku sehingga bisnis yang dijalankan legal.

“Jika tak patuh, pasti akan ada tindakan. Sampai kapanpun, rokok ilegal tidak akan kami biarkan beredar,” tegasnya. (Ferry)

Leave a Reply