Jelang Nataru, Bulog Mojokerto dan DKPP Kota Mojokerto Sidak ke Pasar Modern Bersama Polres Mojokerto Kota dan TPID Kota Mojokerto PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026 PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026 PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Gresik

Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Gresik Bagi Stiker

badge-check
Kejari Gresik Saat Membagikan Stiker di Jalan – Jalan
GRESIK – MD : Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik membagi-bagikan setiker anti korupsi kepada para pengguna jalan yang melintasi jalan protokol, Selasa (9/12/2014). Kegiatan tersebut untuk memeringati Hari Anti Korupsi Se dunia yang jatuh pada hari Selesa 9 Desember 2014.
    
Di antara titik yang jalan digunakan oleh Jaksa Kejari Gresik untuk bagi-bagi stiker adalah, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, tepatnya depan Pos Lantas Randuagung. Belasan staf dan jaksa Kejari Gresik turun ke jalan untuk membagikan stiker anti korupsi dan ada pula yang menempel langsung stiker ke kendaraan para pengendara jalan yang melintas.
    
Menurut Kasi Intelijen Kejari Gresik Sigit Santoso SH, stiker yang dibagikan kepada pengguna jalan berisi himbauan akan pentingnya pemberantasan korupsi, khususnya di Gresik. ” Kami berharap masyarakat ikut membantu memberantas korupsi dan dalam kurun waktu satu tahun ini sudah ada 6 koruptor dan 2 koruptor sudah vonis,” katanya.
    
Dua koruptor dimaksud, lanjut Sigit, adalah kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pegawai BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Yusuf Wibisono (36), dan Anwar Agung. Mereka terbukti telah melanggar pasal 11 juncto pasal 15 UU Anti Korupsi. Kemudian dua tersangka proyek PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri di Kecamatan Kedamean dan Benjeng. Tersangkanya, Silva Ayu Ariska dan Siti Muskanah.
    
Sementara Kajari Gresik Willy Ade Khaidir mengatakan, untuk mengantisipasi agar tindak pidana korupsi tidak merajajela di Gresik, perlu dilakukan langkah preventif. Artinya, dilakukan pencegahan. Caranya, dengan dilakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada para pejabat pengguna anggaran. “Ya kita suntik vitamin mereka dengan ilmu pencegahan agar mereka tidak melakukan tindakan pidana korupsi, ” katanya.
    
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meminta kepada anak buahnya, khususnya kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar sangat hati-hati dalam menggunakan anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dia meminta kepada semua Kepala SKPD agar menggunakan anggaran sesuai aturan yang berlaku. “Saya sudah sering wanti-wanti dengan para kepala SKPD, para pengguna anggaran agar jangan main-main dengan anggaran jika tidak ingin kesandung korupsi,” katanya. (Tik/Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seru, Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Seri II Digelar 13-18 Agustus di Gedung Tri Dharma Gresik

15 Agustus 2023 - 13:09 WIB

Seru, Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Seri II Digelar 13-18 Agustus di Gedung Tri Dharma Gresik

Inilah Wajah Penyebar Hoax Danramil & Kasdim Gresik Meninggal Karna Vaksin Covid-19

20 Januari 2021 - 05:22 WIB

Inilah Wajah Penyebar Hoax Danramil & Kasdim Gresik Meninggal Karna Vaksin Covid-19

2 Perusahan Di Gresik Salahi Prosedur Pengurukan, Bupati Gresik Minta Proses Pengurukan Di Hentikan Sementara

31 Agustus 2017 - 23:41 WIB

Pemkab Gresik Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke 72 Tahun

20 Agustus 2017 - 00:26 WIB

Inilah Saran Dari Bupati Gresik Agar Anggota Paskibraka Semakin Baik Setiap Harinya

6 Agustus 2017 - 23:26 WIB

Trending di Berita Gresik