Inilah Wajah Penyebar Hoax Danramil & Kasdim Gresik Meninggal Karna Vaksin Covid-19

Gresik – Pada hari Senin, 18 sampai 19 Januari 2021 penyidik polres Gresik melakukan kegiatan penyelidikan berdsarkan informasi yang diterima terkait beredarnya berita bohong (hoax).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Penyidik Sat Reskrim Polres Gresik dan Tim Siber Polri melakukan kegiatan penyelidikan terkait perkara tersebut dengan hasil mengamankan satu orang saksi yang bernama IMAM KANAWI alias JIBRIL yang mengetahui terkait asal usul beredarnya berita bohong tersebut.

“Dari beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang sudah ada , Sat Reskrim Polres Gresik dan Tim Siber Polri berhasil mengamankan terduga tersangka perkara penyebaran berita bohong Hoax meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik setelah disuntik vaksin,” ujarnya.

Masih kata Kapolres Gresik, jadi Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 07.30 WIB, tersangka melihat status whatsapp SUPOYO yang mana mengirimkan foto yang didalamnya salah satunya yaitu GATOT SUPRIYONO yang meninggal dunia dan memberikan caption innalilahi wainnaliharojiun.

“Pada hari yang sama, sekira pukul 07.35 WIB, saudara tersangka langsung menelepon SUPOYO dan menanyakkan “ sopo iku mas “ dijawab “ Danramilku “ tersangka “ sakit opo mas “ dan dijawab “ belum diketahui penyebabnya , soalnya pagi kemarin disuntik vaksin terus malamnya sambat kepala sakit dan perut sakit “ tersangka “ opo penyebab e nggak vaksin iku “ dijawab “ emboh gak ero dik “ dan ditutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Gresik juga mengatakan, setelah tersangka telepon SUPOYO , tersangka tidak lama langsung meminta agar dikirimkan foto yang dibuat status whatspp (SW) melalui chat pribadi dan SUPOYO langsung mengirim foto tersebut .

“Pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB, tersangka membuka pesan chat Sdr SUPOYO berupa foto, kemudian tersangka menandai foto tersebut untuk dibagikan ke group whatsapp dan sedikit mengedit foto tersebut dengan cara melingkari foto Sdr.GATOT SUPRIYONO (Alm) berwarna biru dan memberikan caption “ inalilahi wainalilahi roziun… tadi malam Danramil kebu mas Gresik meninggal akibat siangnya disuntik faksin…pagi ini proses pemakaman..hati2 jgn mau disuntik faksin ini nyata “,” ungkapnya.

Tersangka bisa menggunakkan handphone, lanjut Kapolres Gresik, di dalam Lapas kelas 1 surabaya dengan cara diselundupkan secara diam – diam. Tersangka bersatus narapidana perkara pembunuhan di Lapas kelas 1 surabaya dengan vonis 15 tahun .

“Tersangka penyebar berita hoax adalah TRI SETYO yang bertempat tinggal di Griyo Samudera Asri Blok F-16 Taman Sidoarjo. Tersangka kami ancam dengan pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar),” tutupnya. (jay)

Leave a Reply