Dua Gembong Curanmor di Kebomas Gresik Dibekuk

GRESIK – MD : Kerja keras Polsek Kebomas yang tergabung dalam Tim Crime Hunter mengungkap para gembong curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polsek Kebomas, membuahkan hasil.
    
Polsek Kebomas berhasil menggulung 2 gembong curanmor yang selama ini banyak lakukan kejahatan di wilayah Kebomas. Keduanya adalah, Ali Wefa (29), warga Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, dan Nurhawi, (33), warga Dusun Barat Desa Angsokah Kecamatan Ombeng Kabupaten Sampang. Kedua pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di Jalan Darmosugondo Kecamatan Kebomas.
    
Ketika diintrogasi penyidik, kedua pelaku berdalih melakukan aksi curanmor karena untuk biaya persalinan istrinya yang hamil tua. “Kedua pelaku sudah kami tahan setelah berhasil dibekuk tim Crime Hunter Polsek Kebomas,” kata Kapolsek Kebomas, Kompol Isbari, Kamis (14/5).
    
Menurut Isbari, pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di Gresik. Tiga sepeda motor telah dijualnya. Di antara yang pernah disatroni dua gembong itu adalah, kendaraan yang terparkir di Jalan Panglima Sudirman Gresik, Jalan Veteran dan terakhir beraksi di Jalan Kapten Darmo.
    
Penangkapan pelaku, lanjut Isbari bermula dari rekaman CCTV salah satu rumah warga di Jalan Veteran saat dua pelaku ini beraksi. Berbekal dari data di CCTV tersebut, kemudian anggota mengetahui kedua pelaku berkeliaran di Jalan Kapten Darmosugondo, lalu dibuntuti. “Tim langsung membekuk para pelaku,” jelasnya.
    
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sepeda motor Honda Vario Nopol L 6067 SX, satu buah pisau penghabisan dan handphone. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
    

Leave a Reply