RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

Advertorial

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Mojokerto Soroti Kelalaian Camat Ngoro

badge-check


					Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Mojokerto Soroti Kelalaian Camat Ngoro Perbesar

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Mojokerto Soroti Kelalaian Camat Ngoro

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menguak polemik pemberhentian tiga kepala dusun di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Keputusan yang didasari Surat Keputusan (SK) Kepala Desa ini menuai kritik tajam, terutama terkait peran Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, SIP, MSi.

Dalam RDP tersebut, Satriyo mengakui adanya kelalaian dalam menerbitkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa Wotanmas Jedong. Ia mengakui kurang mengikuti perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Desa Nomor 03 Tahun 2024.

“Saya memang kurang mengikuti pembaruan regulasi terbaru terkait Undang-Undang Desa. Saat itu, pertimbangan saya berdasarkan hasil konsultasi hukum dengan Ibu Ikfina, Bupati Mojokerto,” ungkap Satriyo dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah anggota Komisi I DPRD, Sujatmiko, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Camat Ngoro dalam memberikan rekomendasi.

“Apakah sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, Saudara Camat sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum dan DPMD Kabupaten Mojokerto? Mengapa justru ada surat rekomendasi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra yang membatalkan keputusan Camat?” tanya Sujatmiko dengan nada tajam.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dhofir, juga mengecam tindakan Camat Ngoro yang dianggap ceroboh dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.

“Seharusnya masalah ini bisa selesai di tingkat kecamatan jika Camat memahami regulasi dengan baik. Namun, akibat kesalahan prosedural, justru muncul polemik yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Tiga kepala dusun yang diberhentikan, yakni dari Dusun Jedong Wetan, Jedong Kulon, dan Watusari, merasa keputusan tersebut tidak adil. Mereka diberhentikan berdasarkan aturan lama yang membatasi masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun, sedangkan regulasi terbaru menetapkan masa jabatan hingga usia 60 tahun.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Mojokerto, yang berupaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

4 Maret 2026 - 13:05 WIB

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

3 Maret 2026 - 09:10 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto

24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

17 Februari 2026 - 10:23 WIB

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

13 Februari 2026 - 04:17 WIB

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah
Trending di Advertorial