Mojokerto, Majalahdetektif.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menguak polemik pemberhentian tiga kepala dusun di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Keputusan yang didasari Surat Keputusan (SK) Kepala Desa ini menuai kritik tajam, terutama terkait peran Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, SIP, MSi.
Dalam RDP tersebut, Satriyo mengakui adanya kelalaian dalam menerbitkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa Wotanmas Jedong. Ia mengakui kurang mengikuti perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Desa Nomor 03 Tahun 2024.
“Saya memang kurang mengikuti pembaruan regulasi terbaru terkait Undang-Undang Desa. Saat itu, pertimbangan saya berdasarkan hasil konsultasi hukum dengan Ibu Ikfina, Bupati Mojokerto,” ungkap Satriyo dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah anggota Komisi I DPRD, Sujatmiko, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Camat Ngoro dalam memberikan rekomendasi.
“Apakah sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, Saudara Camat sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum dan DPMD Kabupaten Mojokerto? Mengapa justru ada surat rekomendasi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra yang membatalkan keputusan Camat?” tanya Sujatmiko dengan nada tajam.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dhofir, juga mengecam tindakan Camat Ngoro yang dianggap ceroboh dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.
“Seharusnya masalah ini bisa selesai di tingkat kecamatan jika Camat memahami regulasi dengan baik. Namun, akibat kesalahan prosedural, justru muncul polemik yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Tiga kepala dusun yang diberhentikan, yakni dari Dusun Jedong Wetan, Jedong Kulon, dan Watusari, merasa keputusan tersebut tidak adil. Mereka diberhentikan berdasarkan aturan lama yang membatasi masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun, sedangkan regulasi terbaru menetapkan masa jabatan hingga usia 60 tahun.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Mojokerto, yang berupaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain. (Den/Adv)