Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Senilai 3M+ Untuk Pertanian Dan Peternakan Komunal Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kapasitas Vertical Rescue 12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar Kota Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

Berita Surabaya

Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat- obatan

badge-check


					Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Perbesar

Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan

SURABAYA, majalah detektif.com – Semakin banyaknya para pelaku tindak kejahatan narkoba baik itu bandar maupun pemakai seolah-olah tidak pernah habis di Kota Pahlawan yang kita cintai, Kali ini Polsek Tegalsari jajaran Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku penyalahgunaan obat obatan jenis Pil Doble L di Wilayah Hukumnya, Selasa (24/11/2022).

Dalam keterangannya Press release Kapolsek Tegalsari melalui Kanitreskrimnya AKP Marji Wibowo mengatakan, “dari Tim opsnal dipimpin oleh panit opsnal Reskrim Ipda ADJI melaksanakan operasi/hunting dan kring serse wilayah hukum Polsek tegalsari menjumpai dua orang laki- laki dengan mengendarai sepedah motor. Yang mencurigai pada saat di jalan Tunjungan Surabaya,
Kemudian di hentikan dan di instrogasi kemudian dua orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi Pil koplo/ Doble L.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek tegalsari bertanya kedua lelaki tersebut bagaimana cara dia mendapatkan pil koplo tersebut.

Dan kedua saksi( AR ) dan( DA )mengakui membeli kepada sdr ( TA ) alamat kedondong kidul Surabaya,

Kemudian anggota Reskrim Polsek Tegal Sari melakukan penggeledahan di rumah tersangka (TA) dan berhasil ditemukan 8 (delapan)botol pil merek Doble L, (dengan jumlah 7447 butir) warna putih. Setelah di introgasi tersangka yang berinisial (TA) mendapat kan pil koplo dari bendol (belum tertangkap).

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Tersangka TA melanggar pasal 196 jo Pasal 197 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama, 15(lima belas)tahun atau denda, Rp 1.500.000.000, satu milyar lima ratus juta rupiah,”pungkasnya. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

14 Oktober 2025 - 04:44 WIB

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

1500 Peserta Gowes Cyclist dari Indonesia Hingga Bule Luar Negeri Ikut Antangin Bromo Kom X 2024

18 Mei 2024 - 11:37 WIB

1500 Peserta Gowes Cyclist dari Indonesia Hingga Bule Luar Negeri Ikut Antangin Bromo Kom X 2024

Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies,Inilah Orang&Motifnya

18 Januari 2024 - 10:12 WIB

Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies,Inilah Orang&Motifnya

Piala Dunia U-17 di Surabaya Selama 12 Hari Sukses dan Aman, Karoops Polda Jatim Apresiasi Masyarakat Jatim

23 November 2023 - 00:00 WIB

Piala Dunia U-17 di Surabaya Selama 12 Hari Sukses dan Aman, Karoops Polda Jatim Apresiasi Masyarakat Jatim

Kapolda Jatim Kunjungi Tiga Ponpes Terkemuka Guna Perkuat Silaturahmi Untuk Kamtibmas

18 November 2023 - 00:32 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Tiga Ponpes Terkemuka Guna Perkuat Silaturahmi Untuk Kamtibmas
Trending di Berita Surabaya