Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat- obatan

SURABAYA, majalah detektif.com – Semakin banyaknya para pelaku tindak kejahatan narkoba baik itu bandar maupun pemakai seolah-olah tidak pernah habis di Kota Pahlawan yang kita cintai, Kali ini Polsek Tegalsari jajaran Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku penyalahgunaan obat obatan jenis Pil Doble L di Wilayah Hukumnya, Selasa (24/11/2022).

Dalam keterangannya Press release Kapolsek Tegalsari melalui Kanitreskrimnya AKP Marji Wibowo mengatakan, “dari Tim opsnal dipimpin oleh panit opsnal Reskrim Ipda ADJI melaksanakan operasi/hunting dan kring serse wilayah hukum Polsek tegalsari menjumpai dua orang laki- laki dengan mengendarai sepedah motor. Yang mencurigai pada saat di jalan Tunjungan Surabaya,
Kemudian di hentikan dan di instrogasi kemudian dua orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi Pil koplo/ Doble L.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek tegalsari bertanya kedua lelaki tersebut bagaimana cara dia mendapatkan pil koplo tersebut.

Dan kedua saksi( AR ) dan( DA )mengakui membeli kepada sdr ( TA ) alamat kedondong kidul Surabaya,

Kemudian anggota Reskrim Polsek Tegal Sari melakukan penggeledahan di rumah tersangka (TA) dan berhasil ditemukan 8 (delapan)botol pil merek Doble L, (dengan jumlah 7447 butir) warna putih. Setelah di introgasi tersangka yang berinisial (TA) mendapat kan pil koplo dari bendol (belum tertangkap).

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Tersangka TA melanggar pasal 196 jo Pasal 197 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama, 15(lima belas)tahun atau denda, Rp 1.500.000.000, satu milyar lima ratus juta rupiah,”pungkasnya. (Ldy)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *