RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

Advertorial

Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

badge-check


					Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal Perbesar

Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Jumat (22/8/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, dibantu unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, menggelar operasi gabungan di sejumlah kawasan.

Razia ini menyasar pedagang eceran di tiga kecamatan, yakni Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon. Untuk memperluas jangkauan, tim dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing bertugas menyisir wilayah berbeda. Total ada 17 titik yang diperiksa secara bergiliran, mulai dari toko kelontong hingga warung kecil yang dicurigai memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan di 17 lokasi, kami tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal maupun produk rokok tanpa cukai. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP., M.Si.

Sementara itu, Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Sidoarjo, Nevi Egwandini, mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba memperjualbelikan rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas.

“Cukai tembakau menjadi salah satu penopang penerimaan negara yang hasilnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada yang memperdagangkan rokok ilegal, otomatis merugikan kita semua,” jelas Nevi.

Nevi menegaskan, pihak Bea Cukai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan mengedarkan rokok tanpa cukai. Hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.

“Sesuai aturan, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda yang nilainya mencapai 10 sampai 20 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Kami harap masyarakat benar-benar memahami risikonya,” tandasnya. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

4 Maret 2026 - 13:05 WIB

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

3 Maret 2026 - 09:10 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto

24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

17 Februari 2026 - 10:23 WIB

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

13 Februari 2026 - 04:17 WIB

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah
Trending di Advertorial