Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – Dalam suasana bulan suci Ramadan, DPRD Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto, perangkat daerah terkait, serta masyarakat terdampak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penanganan sampah di TPA Randegan, Rabu (4/3/2026), di Gedung DPRD Kota Mojokerto.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan DPRD pada 12 Februari lalu, menyusul berbagai aduan warga Kelurahan Kedundung terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial akibat aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan yang dinilai semakin berat.

Rapat dipandu oleh Ahmad Saifulloh atau lebih akrab disapa gus Ipung selaku moderator. Dari unsur DPRD, hadir B. Eny selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto dan Hadi Prayetno selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto. Sementara dari Pemerintah Kota Mojokerto dihadiri Ikromul Yasak, perwakilan DLH Kota Mojokerto. Sejumlah warga terdampak juga menyampaikan aspirasi, di antaranya P. Pri, Sutopo, Matali, Siswanto, A’an, serta beberapa warga lain yang tidak menyebutkan nama.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa Kota Mojokerto saat ini menghasilkan sekitar 90 ton sampah per hari, jauh melebihi kapasitas ideal TPA Randegan yang seharusnya hanya menerima 20 ton residu per hari. Minimnya pemilahan sampah dari sumber disebut menjadi penyebab utama meningkatnya beban TPA.
Sejumlah persoalan krusial pun mengemuka, mulai dari penumpukan dan ketinggian timbunan sampah, bau menyengat yang menyebar hingga permukiman, aliran air lindi yang diduga mencemari sumber air warga, hingga armada dan alat berat pengangkut sampah yang dinilai tidak optimal. Selain itu, warga juga menyoroti persoalan lahan terdampak perluasan TPA yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, mengakui bahwa TPA Randegan telah mengalami overload sejak 2015. Pemerintah Kota Mojokerto kemudian melakukan penambahan lahan milik Bumindo, namun proses penyelesaiannya memakan waktu panjang karena harus melalui mekanisme penilaian aset negara dan baru rampung pada 2023.
“Secara ideal, TPA Randegan hanya menampung 20 ton sampah per hari, tetapi saat ini bisa mencapai 90 ton. Ini menjadi beban berat, apalagi kesadaran masyarakat dalam memilah sampah masih rendah,” jelas Yasak.
Sebagai upaya penanganan, DLH telah mengembangkan TPS 3R di Kelurahan Kedundung, Magersari, Pulorejo, dan Wates, serta merencanakan penambahan di lokasi lain. Ke depan, Pemkot juga mewacanakan sistem pembuangan sampah berdasarkan jenisnya. Sampah yang tidak dipilah rencananya tidak akan diangkut. Selain itu, setiap rumah juga diarahkan memiliki biopori untuk pengelolaan sampah organik, serta optimalisasi pengelolaan gas metana dan penyediaan air bersih bagi warga terdampak.
Namun, warga menilai sebagian program tersebut masih sebatas wacana. Beberapa warga mengeluhkan air sumur yang tak lagi layak konsumsi, bau menyengat yang tercium hampir setiap hari hingga ke kawasan perumahan, serta dampak kesehatan seperti diare dan kekhawatiran stunting akibat kualitas lingkungan yang menurun.
“Endapan air berwarna coklat sudah masuk ke lingkungan kami. Kami ingin hidup sehat dan aman,” tegas salah satu warga di hadapan pimpinan Komisi I DPRD.
Warga lainnya mengingatkan bahwa TPA Randegan pernah menjadi percontohan pengelolaan sampah bagi daerah lain. Namun kini kondisinya justru dinilai paling memprihatinkan. Meski mengapresiasi bantuan pengeboran air bersih sedalam 100 meter yang telah dimanfaatkan sekitar 21 rumah, warga berharap cakupan manfaatnya diperluas dan tidak sekadar bersifat sementara.
Sorotan juga diarahkan pada kondisi armada pengangkut sampah yang banyak mengalami kerusakan sehingga sampah kerap tercecer di jalan. Warga pun meminta agar hasil studi banding atau kerja sama pengelolaan sampah, termasuk yang mengacu pada praktik internasional, benar-benar diterapkan secara nyata di Kota Mojokerto.
Dalam RDP tersebut ditegaskan bahwa penanganan sampah sejalan dengan visi nasional Presiden Prabowo Subianto tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi lintas sektor serta kesadaran kolektif masyarakat.
Menutup rapat, pimpinan DPRD Kota Mojokerto menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Seluruh aspirasi warga akan dirangkum menjadi rekomendasi resmi DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Mojokerto agar persoalan TPA Randegan tidak semakin mengancam kesehatan dan lingkungan warga Kedundung. (Den/Adv)














