DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Berita Mojokerto

Sekdakot Mojokerto Buka Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

badge-check

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Hingga saat ini, peredaran rokok ilegal masih menjadi salah-satu atensi khusus bagi Pemerintah Pusat. Terkait itu, upaya pencegahan terus di lakukan agar tidak semakin meluas. Demikian pula halnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, upaya pencegahan tersebut juga dilakukan oleh Pemkot Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dengan menggelar sosialisasi juga beberapa kegiatan lain.

Sebagaimana digelarnya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Astoria Convention Hall jalan Empunala nomor 347 Kota Mojokerto – Jawa Timur pada Kamis  22 Nopember 2018, yang dilaksanakan mulai pagi tadi hingga malam hari nanti dengan sederet acara. Diantaranya Sosialisasi, Lomba Jinggle Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC–HT) serta Gelar Produk KIM.

Pantauan media, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal kali ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih, segenap jajaran Forpimda, para Kepala OPD, Camat, Lurah, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta para pedagang rokok yang ada di Kota Mojokerto, total 260 undangan.

Sekdakot Mojokerto, Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih, segenap jajaran Forpimda dan para Kepala OPD saat mengikuti prosesi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal yang di gelar Diskominfo Pemkot Mojokerto di Astoria Convention Hall, jalan Empunala No. 347 Kota Mojokerto – Jawa Timur, Kamis 22 Nopember 2018.

Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Kota Mojokerto, Ovie Risna Kartika, SPd., MSi. melaporkan, bahwa kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai bermaksud untuk menggencarkan kampanye perang terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

“Kegiatan ini juga untuk mengajak segenap warga Kota Mojokerto untuk berperan aktif memberantas peredaran rokok tanpa cukai secara bersama-sama”, lapornya.

Sosialisasi yang digelar dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, yakni Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Niken Lestrie Premanawatie.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekdakot Mojokerto Harlistyati, SH., MSi. mengapresiasi Diskominfo Kota Mojokerto yang telah sukses menggelar beberapa rangkaian kegiatan, salah-satunya Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.

Para undangan saat mengikuti prosesi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal yang di gelar Diskominfo Pemkot Mojokerto di Astoria Convention Hall, jalan Empunala No. 347 Kota Mojokerto – Jawa Timur, Kamis 22 Nopember 2018.

Dipaparkannya, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau sebagai mana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2009 yang telah direvisi melalui PMK no 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

“Barangsiapa melanggar aturan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka harus siap-siap menerima sanksi yang telah diatur juga oleh undang-undang yang berlaku”, papar Harlistyati.

Ditegaskannya, bahwa sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tidak hanya saksi pidana saja, namun juga akan dijatuhkan sanksi denda yang cukup berat bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai. Hal itu tertuang pada pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Ancaman hukumannya ialah penjara bagi produsen rokok ilegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling sedikit 20 juta rupiah. Saya berharap ada peran partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto”, tegasnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto