Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

Berita Mojokerto

Sekdakot Mojokerto Buka Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

badge-check

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Hingga saat ini, peredaran rokok ilegal masih menjadi salah-satu atensi khusus bagi Pemerintah Pusat. Terkait itu, upaya pencegahan terus di lakukan agar tidak semakin meluas. Demikian pula halnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, upaya pencegahan tersebut juga dilakukan oleh Pemkot Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dengan menggelar sosialisasi juga beberapa kegiatan lain.

Sebagaimana digelarnya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Astoria Convention Hall jalan Empunala nomor 347 Kota Mojokerto – Jawa Timur pada Kamis  22 Nopember 2018, yang dilaksanakan mulai pagi tadi hingga malam hari nanti dengan sederet acara. Diantaranya Sosialisasi, Lomba Jinggle Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC–HT) serta Gelar Produk KIM.

Pantauan media, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal kali ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih, segenap jajaran Forpimda, para Kepala OPD, Camat, Lurah, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta para pedagang rokok yang ada di Kota Mojokerto, total 260 undangan.

Sekdakot Mojokerto, Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih, segenap jajaran Forpimda dan para Kepala OPD saat mengikuti prosesi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal yang di gelar Diskominfo Pemkot Mojokerto di Astoria Convention Hall, jalan Empunala No. 347 Kota Mojokerto – Jawa Timur, Kamis 22 Nopember 2018.

Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Kota Mojokerto, Ovie Risna Kartika, SPd., MSi. melaporkan, bahwa kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai bermaksud untuk menggencarkan kampanye perang terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

“Kegiatan ini juga untuk mengajak segenap warga Kota Mojokerto untuk berperan aktif memberantas peredaran rokok tanpa cukai secara bersama-sama”, lapornya.

Sosialisasi yang digelar dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, yakni Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Niken Lestrie Premanawatie.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekdakot Mojokerto Harlistyati, SH., MSi. mengapresiasi Diskominfo Kota Mojokerto yang telah sukses menggelar beberapa rangkaian kegiatan, salah-satunya Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.

Para undangan saat mengikuti prosesi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal yang di gelar Diskominfo Pemkot Mojokerto di Astoria Convention Hall, jalan Empunala No. 347 Kota Mojokerto – Jawa Timur, Kamis 22 Nopember 2018.

Dipaparkannya, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau sebagai mana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2009 yang telah direvisi melalui PMK no 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

“Barangsiapa melanggar aturan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka harus siap-siap menerima sanksi yang telah diatur juga oleh undang-undang yang berlaku”, papar Harlistyati.

Ditegaskannya, bahwa sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tidak hanya saksi pidana saja, namun juga akan dijatuhkan sanksi denda yang cukup berat bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai. Hal itu tertuang pada pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Ancaman hukumannya ialah penjara bagi produsen rokok ilegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling sedikit 20 juta rupiah. Saya berharap ada peran partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto”, tegasnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto