Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Sidoarjo

Seorang Warga Rungkut Ketahuan Mencuri Helm di Tempat Parkiran RSUD Sidoarjo, Kini Pencurinya Ditangkap Polisi

badge-check

SIDOARJO – majalahdetektif.com : Nasib sial karena ketahuan mencuri helm yang dialami Suparman (49), Warga Medayu Utara RT 16 RW 09, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, Senin (07/08).

Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Ipda Sukarno mengatakan, penangkapan bapak tiga anak ini karena diketahui gerak – geriknya saat mencuri oleh security setempat melalui CCTV.

“Setelah pihak keamanan rumah sakit lapor, kami langsung ke TKP dan membawa tersangka beserta barang bukti dua helm INK,” katanya.

Kepada penyidik, lanjut Sukarno, tersangka mengaku dengan sengaja mengambil helm INK tersebut. “Semula, tersangka ini memang sudah merencanakan pencurian itu usai menjenguk kerabatnya. Ia berpikir kalau mencuri di tempat itu mudah,” ucapnya.

Ia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 8 kali dan helm yang menjadi sasarannya merk INK. Pencurian dilakukannya pada lokasi yang berbeda. Per helm dijualnya dengan harga Rp 100 ribu di kawasan Kapasari untuk kebutuhan keluarga.

“Yang saya curi hanya merk INK. Karena saya tahu helm ini mahal setelah saya membelinya sendiri,” akuh seorang pengangguran tersebut.

Sebagai hukuman atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 juta. (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo