Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

Berita Sidoarjo

Sidoarjo Gerak Cepat, Plt. Bupati Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades

badge-check


					Sidoarjo Gerak Cepat, Plt. Bupati Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades Perbesar

Sidoarjo, majalahdetektif. com – Plt Bupati Sidoarjo Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Kamis (9/5) di Pendopo Delta Wibawa. Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 membawa dampak positif. Pemkab Sidoarjo gerak cepat untuk memberikan SK penambahan masa jabatan kepala desa karena ada 58 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya.

“Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, kepala desa bisa memanfaatkan sebaik – baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal,” ungkapnya.

Ia mengajak para kepala desa dan BPD untuk terus betsinergi, berdiskusi, dan saling memberikam dukungan dalam terwujudnya kemandirian desa dan kondusifitas pemerintah desa.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas kepala desa. Kemandirian desa levih ditingkatkan dengan menggali potensi – potensi desa yang dapat dikembangkan,” lanjutnya.

 

Harapan kedepan kepala desa ini segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

Dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat 14 kades yang masa jabatannya habis pada bulan Mei 2024 ini yang tidak dapat diperpanjang dkarena suatu alasan tertentu.

Alasan tersebut mulai dari pengunduran diri karena mengikuti Pemilihan Legislatif, atau karena meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan nantinya akan ditunjuk seorang penjabat hingga usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya paling cepat akan digelar pada awal tahun 2025. (Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo