Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Berita Mojokerto

Terkait Kasus Aborsi, Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Kurungan Penjara

badge-check


					Terkait Kasus Aborsi, Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Kurungan Penjara
Perbesar

Terkait Kasus Aborsi, Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Kurungan Penjara

MOJOKERTO, majalahdetektif.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa Polisi non aktif Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus aborsi yang melibatkannya dengan pidana selama 3 tahun, 6 bulan penjara potong masa tahanan.

 

Sesuai pantauan media ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa 12 April 2022, terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan membantu perbuatan aborsi terhadap kekasihnya Novia Widyasari Rahayu.

 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Bripda Randy digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.15 hingga 14.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati. Materi tuntutan dibacakan langsung oleh JPU, Ivan Yoko.

 

Dalam tuntutannya, Ivan meminta majelis hakim menyatakan Bripda Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur di pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Yakni sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari JPU pada sidang perdana perkara ini.

Pasal 348 ayat (1) KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sedangkan pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan ‘Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan’.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” desak JPU Ivan Yoko

 

Menurutnya Ivan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Polisi non aktif asal Pasuruan itu juga dibacakan JPU dalam persidangan. Antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” tegas Ivan.

 

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sunoto memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Pledoi diagendakan pada tanggal 19 April 2022, baik dari penasihat hukum maupun dari terdakwa.

 

“Tuntutan tiga tahun enam bulan sudah maksimal. Untuk barang bukti itu ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan ada yang dikembalikan kepada yang berhak,” ucap Ivan kepada Wartawan usai menggelar sidang.

 

Pada gelar sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu, terdakwa Bripda Randy yang digelar, Kamis 17 Februari 2022, JPU Kejari Mojokerto mendakwa Polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia.

 

Seperti kita ketahui kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun 2021 yang lalu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang berparas cantik ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan terdakwa Bripda Randy yang saat itu masih aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Sesuai penelusuran medua ini Almarhumah Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. mereka menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.(Gus/Mar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto