Tiga Tersangka Penipu, Penggelapan dan Penadah Berkedok Jasa Rental Mobil Ditangkap Polresta

Mojokerto – majalahdetektif.com : Kasatreskrim Polresta Mojokerto mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri telah mengelar konferensi pers menyatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dan mengamankan tiga tersangka kasus penipuan, penggelapan dan penadah Mobil sebanyak 12 kurban dengan menghadirkan barang bukti 5 unit mobil, di Mapolresta Mojokerto pada Rabu (31/07/2024).

 

Dalam acara ungkap kasus yang diikuti puluhan Wartawan tersebut, Sat reskrim Polres Mojokerto Kota Mojokerto berhasil menangkap dan mengamankan tiga Pelaku berinisial DM (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, BW (43) warga, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan BN (23) warga Desa Pungging Kabupaten Mojokerto.

 

Menurut Kasatreskrim AKP Achmad. Rudi Zaini yang didampingi KBO Kasatreskrim Iptu Yudha Yulianto, dan Kabag Humas Iptu Agung Supribandondo yang diikuti puluhan Wartawan menyatakan, modus kasus ini pelaku adalah berpura-pura menjadi Pengusaha Rental Mobil, mengajak kerjasama Rental Mobil korban dengan diiming-imingi keuntungan yang cukup besar 4 juta sebulan.

 

Salah satu kurban berinisial MH dan setidaknya ada 11 kurban lainnya, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti(BB) sebanyak 5 unit, rinciannya mobil Toyota Avanza 3 Unit, Daihatsu Xenia 1 Unit dan satu unit mobil Susuki baru Ertiga 1 unit.

 

“Modus kejahatan yang pertama, para pelaku setelah memperoleh kepercayaan mobil untuk dijadikan mobil rental, mereka menjual unit tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik dan kurban, dan modus yang kedua mereka mengambil unit mobil baru dengan memakai atas nama orang lain dan mobil tersebut kemudian dijual ke orang lain” ungkap Kasatreskrim AKP Rudy.

 

Menurut Kasatreskrim, para pelaku kejahatan melakukan penipuan penggelapan karena ingin mendapat keuntungan antara Rp 30 hingga Rp 90 juta rupiah setiap unitnya.

 

“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda empat dari para Pelaku” jelas Kasat Reskrim.

 

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 lembar dokumen perjanjian sewa mobil, 1 dokumen surat keterangan dari Finance, 1 buah BPKB mobil Avanza Veloz, 1 buah HP warna Silver dan 2 buah dokumen mutasi rekening BCA.

 

“Ancaman pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara dan khusus penadah kami jerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tutup Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudy Zaini. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *