Diskusi Tokoh Pers Jatim : Agung Santoso(Ketua FKPRM Jatim) Bersama Sokip (Ketua SMSI) , Syaiful Anam (Sek JMSI), Eko Pamuji(Sek PWI Jatim) |
Surabaya-majalahdetektif.com : Tokoh-Tokoh Pers Jawa Timur telah berkumpul dan berdiskusi di perkantoran media di Gedung A.Aziz, Jalan Taman Apsari Surabaya membahas khusus tentang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pers termasuk UKW di Jawa Timur dan Jndonesia pada umumnya, ingin tahu hasilnya inilah hasil pantauan majalahdetektif.com
Menurut Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media(FKPRM) Jatim Agung Santoso, mayoritas tokoh-tokoh Pers Jatim menyepakati perlu pelimpahan wewenang dan kerjasama dari Dewan Pers (DP) kepada Pemerintah Daerah atau dengan kata lain memberdayakan keberadaan Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi) yang ada berkenaan dengan pendataan Perusahaan Pers di Jawa Timur yang setiap tahun berlangsung yang tidak mungkin dilakukan oleh Dewan Pers sendiri secara tuntas, “Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pers masih selama ini masih terabaikan maka diperlukan kesepakatan dan perumusan lebih lanjut demi kemajuan dan proffesionalisme Perusahaan Pers” ujar mantan Redaktur Harian Bhirawa ini.
Demikian kesimpulan diskusi terbatas membahas surat dari Dewan Pers perihal pendataan Perusahaan Pers di Indonesia yang diikuti oleh Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jawa Timur, Agung Santoso , Wakil Ketua SMSI Jatim, M.Sokip, Ketua JMSI dan Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji, Sekretaris JMSI dan Wakil Bendahara PWI Jatim, Syaiful Anam dan tokoh-tokoh lainnya di kantor redaksi media cetak dan online Jatim Pos, Jalan Taman Apsari Surabaya (29/9)
Diskusi yang mengambil tempat bersebelahan dengan kantor PWI Jawa Timur-bilangan gedung A.Aziz tersebut, diawali oleh Agung Santoso selaku Ketua FKPRM Jatim yang mengangkat tema yang lagi up to date di kalangan Pers tentang pendataan Perusahaan Pers di Jawa Timur khususnya dan Indonesia pada umumnya yang akan dilakukan oleh Dewan Pers setiap tahun sekali, namun masih belum tuntas, karena banyaknya jumlah media, terutama media online yangbterua menjamur
Perkembangan media online mengalami jumlah luar biasa dan akan twrus meningkat setiap hari sesuai data yangbdimiliki pafabtokohnpers ini sudah menembus lebih dari 40.000 media di Indonesia di banding dengan tenaga , waktu yang di miliki Dewan Pers tidak memungkinkan untuk melakukan pendataan sendiri.
Dari data yang diinformasikan oleh Dewan Pers akhir Mei 2020, jumlah media yang terdata di Dewan Pers hanya 1.366 terverifikasi (administratif dan faktual). Hal ini menurut dewan pers karena keterbatasan sumber daya, baik tenaga, anggaran maupun waktu.
‘‘Pelimpahan wewenang kepada Pemda melalui Kominfo yang selanjutnya bekerja sama dengan sebuah lembaga independen merupakan jalan keluar untuk percepatan pendataan perusahaan pers di Indonesia,’’ ujar Sokip urut rembuk pemikiran yang bisa ditindak lanjuti.
Sementara itu Eko Pamuji, tidak setuju dengan dikembalikan kewenangan untuk pendataan perusahaan pers di Indonesia kepada institusi Pemerintah, karena di kuatirkan turut campurnya pemerintah terlalu jauh dalam hal pemberitaan, sehingga tidak ada independensi lagi.
‘’Semua itu bisa di atur, meski harus melibatkan institusi Pemerintah,’’ sergah Agung dengan nada agak tinggi.
Menurut Agung Santoso Kominfo, adalah lembaga pemerintah yang bisa dijamin dipertanggungjawabannya, “Sekarang tinggal di atur dengan baik supaya bisa independen, harus melibatkan pihak ketiga, misalnya Dewan Pers bekerjasama dengan salahsatu lembaga swasta di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota, selanjutnya dibuka pendaftaran untuk menjadi anggota Dewan Pers di tempatkan di daerah, dalam hal ini kantor Kominfo” ujar pemilik puluhan Media Online ini.
Semua program. kata Agung, harus menurut aturan Dewan Pers yangbtelah menerima kewenangan dari Presiden dengan mengacu pada UU Pokok Pers.
’’Dengan memberdayakan Kominfo, maka semua bisa teratasi seperti yang di kemukan oleh Dewan Pers yang pernah kami temui, keterbatasan waktu, tenaga dan biaya bisa diatasi dan semuanya mendapatkan solusi,’’tegas Agung.
Dalam diskusi itu juga menyimpulka, melakukan pendataan saja untuk mengetahui media yang sesuai aturan harus berbadan hukum, ada penanggungjawab dan sebagainya sesuai surat dewan pers tertanggal 26 Agustus 2020 bukan hal yang sulit dan bisa segera diatasi oleh semua pihak yang terkait.
‘’Secara teknik pendataan Perusahaan Pers awalnya Pemda melalui Kominfo membuat formulir isian, kemudian dari masing-masing Perusahaan Pers mengembalikan, selanjutnya di informasikan kepada Dewan Pers khan beres, Dari sini ini Dewan Pers dan Pemerinath setempat bisa tahu media yang sudah terverifikasi dan belum. Sebenarnya Dewan Pers tupoksinya tidak hanya memverifikasi perusahaan pers dan memberi rekomendasi terhadap lembaga penguji untuk mengadakan UKW, pertanyaannya dan wajib segera dijawab bersama-sama adalah siapa yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara utuh setelah pendataan?,’’ tukasnya Ketua FKPRM Jatim ini yang juga di amini Syaiful Anam Bos Jatim Pos-Bendahara PWI Jatim ini. (achmadmardianto)